KLIKPOSITIF- Pemerintah Nagari Pasar Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), mendadak menjadi sorotan setelah beredarnya surat partisipasi danaTunjangan Hari Raya (THR) kepada Bank Mandiri di media sosial.
Surat tersebut ditujukan kepada Bank Mandiri Cabang Tapan dan berisi permintaan partisipasi bantuan dana THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Surat itu diketahui diterbitkan pada 4 Maret 2026.
Wali Nagari Pasar Tapan, Doni Putra membenarkan surat yang beredar tersebut. Ia mengakui adanya kekeliruan dalam penerbitan surat tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
Menurut Doni, surat tersebut telah ditarik kembali setelah pihaknya mengetahui adanya surat edaran dari Bupati Pesisir Selatan yang melarang permintaan dana atau hadiah terkait Hari Raya.
“Surat itu sudah ditarik setelah edaran larangan dari bapak bupati keluar,” ungkapnya kepada Klikpositif, Minggu (15/3/2026).
Sebelumnya, Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, pada 25 Februari 2026 telah mengeluarkan surat edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pegawai negeri maupun penyelenggara negara dilarang meminta dana hibah atau hadiah, termasuk THR atau sebutan lain, baik atas nama pribadi maupun institusi kepada masyarakat maupun perusahaan.
Kebijakan itu diterbitkan sebagai langkah pencegahan praktik gratifikasi yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Doni menjelaskan, surat permintaan partisipasi THR tersebut dikirim sebelum dirinya mengetahui adanya surat edaran dari bupati.
Ia mengaku baru mengetahui adanya larangan tersebut pada 6 Maret 2026 melalui grup komunikasi Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan yang dibagikan oleh camat.
“Saya mengetahui surat edaran bupati itu pada tanggal 6 Maret 2026 di grup kecamatan yang dibagikan oleh camat,” terangnya.
Setelah mengetahui aturan tersebut, Doni mengatakan pihaknya langsung menarik kembali surat permintaan partisipasi THR yang sebelumnya telah dikirimkan kepada pihak bank.
Ia juga memastikan hingga saat ini tidak ada bantuan ataupun dana yang diterima oleh Pemerintah Nagari Pasar Tapan dari pihak bank terkait permintaan tersebut.
“Pemerintah Nagari Pasar Tapan dan saya belum menerima apa pun dari bank terkait permintaan partisipasi THR itu,” ujarnya.
Doni kembali menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut yang dinilai telah menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah nagari.
Ia mengaku peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi dirinya dalam menjalankan tugas sebagai wali nagari, mengingat masa jabatannya masih tergolong baru.
“Jabatan saya baru berjalan sekitar dua setengah bulan sejak dilantik sebagai wali nagari. Ke depan saya akan terus memahami setiap regulasi agar kebijakan yang diambil lebih baik,” tuturnya.

15 hours ago
7




















































