Tak Hanya Kasus Mbah Tupon, Dugaan Mafia Tanah di Bantul Juga Terjadi di Tamantirto Kasihan

3 hours ago 3

Harianjogja.com, BANTUL—Viralnya kasus Mbah Tupon telah membuat sejumlah korban dugaan mafia tanah di Bantul angkat bicara dan melaporkan kasusnya ke Polda DIY dan Pemkab Bantul.

Terbaru, Pemkab Bantul telah menerima laporan dari Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga RT 04 Dusun Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan yang diduga menjadi korban mafia tanah. Uniknya, kasus Mbah Tupon dan Bryan, menggunakan alur yang sama dan melibatkan nama Triono 1 dan Triono 2.

Kabag Hukum Pemkab Bantul Suparman mengatakan, Bryan Manov Qrisna Huri telah melaporkan kasus tersebut tidak hanya ke Pemkab Bantul tapi juga ke Polda DIY pada 30 Maret 2025.

"Dan ini sedang kami proses. Rencana besok [senin (5/5/2025)] siang, beliau juga akan ketemu dengan Pak Bupati," kata Suparman, Minggu (4/5/2025).

Menurut Suparman, Pemkab Bantul telah berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat di wilayahnya. Pemkab juga tidak menganut prinsip 'No Viral No Justice' dalam menangani persoalan hukum masyarakat, karena selama ini, banyak kasus hukum yang ditangani oleh tim hukum Pemkab Bantul yang tidak viral.

"Langkahnya sama dengan Pak Tupon, kami dampingi dan bantu sampai selesai. Meskipun, memang kasus yang dialami ini [kasus yang menimpa keluarga Bryan Manov Qrisna Huri] tidak viral," jelas Suparman.

Suparman menjelaskan, sejauh ini pihaknya memang baru mendapatkan dua laporan terkait persoalan hukum menyangkut mafia tanah di wilayahnya. Keduanya berasal dari Kapanewon Kasihan. Di mana kasus pertama yakni Mbah Tupon dan kasus kedua yang dialami oleh keluarga Bryan.

"Sejauh ini baru dua. Kami berharap masyarakat untuk berani melapor ke kami, dan kami pasti akan bantu menanganinya," jelas Suparman.

Kasus mafia tanah dengan korban keluarga Bryan Manov Qrisna Huri berawal pada 2023. Saat itu, ibu Bryan, Endang Kusumawati hendak memecah Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah peninggalan suaminya, Sutono Rahmadi seluas 2.275 meter persegi. Tanah itu rencananya akan diwariksan kepada Bryan dan adiknya.

Komplotan Pelaku Diduga Sama dengan Kasus Mbah Tupon 

Endang kemudian meminta bantuan Triono 1, warga Karangjati, Bangunjiwo, Kasihan Bantul. Endang menyerahkan sertifikat tersebut kepada Triono 1. "Dari Triono 1 ini dipindah tangankan ke Pak Triono 2. Saat penyerahan sertifikat itu tidak ada tanda terima. Kami tanda tangan surat turun waris dan surat itu pun sudah ada di kalurahan. Bapak Lurah pun sudah memberikan tanda tangan terhadap surat turun waris tersebut," kata Bryan.

Bryan mengaku sampai 2024, proses pecah sertifikat tidak ada kabarnya. Namun, tiba-tiba pada November atau Desember 2024, datang orang dari pihak BRI Sleman ke rumah Bryan dengan membawa sertifikat milik orang tuanya yang sudah beralih nama menjadi Muhammad Ahmadi [suami dari Indah Fatmawati-kasus Mbah Tupon]. Sertifikat itu diagunkan kredit ke BRI Sleman, dan oleh debitur namun tidak dibayar.

"Kalau berapa besaran saya tidak tahu. Karena saat orang BRI Sleman kesini, tidak mau memberikan informasi karena bukan atas nama keluarga kita," jelasnya.

Bryan yang curiga kemudian ke tempat dukuh setempat dan mengecek data Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Pada 2023, SPPT tersebut masih atas nama ayah Bryan, Sutono Rahmadi. Tapi 2024, SPPT sudah berubah nama menjadi Muhammad Ahmadi.

Bryan pun akhirnya melaporkan kasus dugaan mafia tanah itu ke Polda DIY, pada 30 Maret 2025. Ia melaporkan Triono 1 dalam dugaan kasus tindak tersebut. "Dan saya juga sudah lapor ke bagian hukum Pemkab Bantul. Rencana Senin siang saya diminta bertemu dengan pak Bupati Bantul," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news