Tak Kantongi Dokumen Resmi, Ratusan Tabung Gas Elpiji 3 Kg beserta Sopir Diamankan Polisi di Pessel 

15 hours ago 3

Klikpositif PATWAL Honda Periode 18 - 30 April 2025

PESSEL, KLIKPOSITIF- Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar mengungkap, dugaan penyalahgunaan jual beli gas elpiji 3 kilogram, di daerah wilayah setempat.

Kasat Reskrim AKP. Yogie Biantoro menyampaikan, pengungkapan  penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi tersebut berhasil terungkap, Kamis 8 Mei 2025, pagi.

Pengungkapan penyalahgunaan barang subsidi tersebut, terungkap dari salah seorang warga Desa Gedang, Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Jambi berinisial TJ (45).

“Ya, tersangka berinisial TJ (45), tersangka diduga tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi karena didapati tanpa dokumen resmi,” ungkapnya

Ia menjelaskan, informasi dugaan penyalahgunaan gas elpiji 3 Kg tersebut, bermula diketahui pada Rabu 7 Mei 2025, malam di jalan raya Painan-Bengkulu, tepatnya, Kampung Teluk Betung, Batang Kapas-Pessel.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polres Pessel langsung melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi tersebut, dan Kamis 8 Mei 2025, pagi, tim berhasil mendapatkan aksi TJ, yang saat itu tertangkap tangan sedang menjual gas tanpa dokumen resmi.

“Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8509 AF yang bermuatan Tabung LPG 3 Kg yang terisi dengan jumlah sebanyak 500 tabung gas, di mana sopir atau pelaku TJ (45) tidak dapat menunjukkan dokumen resmi,” terangnya.

Dalam hal ini, menurut Kasat, tersangka mengaku, mendapatkan gas tersebut dengan membeli dari pangkalan gas, di Pessel dengan inisial U yang mana akan dibawa ke Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, dengan harga yang lebih tinggi.

“Atas kejadian tersebut tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Kami akan terus mendalami lebih lanjut terkait kasus ini serta meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum. Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” ujarnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news