Terkait Masalah Tanah, Yayasan Fort de Kock Tawarkan Solusi Alternatif Kepada Pemko Bukittinggi

8 hours ago 4

Hayati Sumbar

KLIKPOSITIF – Ketua Dewan Pembina Universitas Fort de Kock (UFDK) Bukittinggi, Drs. H. Zainal Abidin, MM menyebut selalu mengamati pernak pernik Kota Bukittinggi di bawah kepemimpinan Ramlan Nurmatias.

Menurutnya, akhir-akhir ini yang sering muncul di Bukittinggi Gemilang adalah permasalahan aset tanah yang beragam.

“Ada sewa toko yang tidak dibayar alias nunggak, ada tanah yang sudah dihibahkan suatu kaum tapi dipermasalahkan lagi,” ujar Zainal Abidin, Jumat 10 April 2026.

Zainal juga menyinggung Stasiun Lambuang yang dulu diiharapkan sebagai salah satu sumber PAD, ternyata terakhir ini tidak sesuai harapan, karena besar pasak dari tiang di tengah kebijakan efisiensi.

Belum lagi masalah sengketa tanah antara Syafri dengan Yayasan Fort De Kock dan Pemko yang sekarang sudah ada putusan pengadilan yang inkrah, serta telah dieksekusi.

Tapi menurutnya, tetap meninggalkan segudang peristiwa dan masalah yang jadi perhatian serius dari berbagai pihak.

Berkirim Surat

Yayasan Fort de Kock Bukittinggi telah melayangkan surat kepada Pemko Bukittinggi tertanggal 2 April 2026.

Adapun perihal surat tersebut adalah permohonan kembali tindak lanjut koordinasi penyelesaian aset pasca eksekusi Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Dalam surat tersebut disebutkan jika Yayasan Fort de Kock berkomitmen dalam mendukung tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel.

Kemudian menawarkan poin-poin solutif sebagai berikut:

1. Penegasan Kepatuhan Hukum: Yayasan senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum, khususnya terkait Penetapan dan Berita Acara Eksekusi PN Bukittinggi Nomor 4/PeLExs/2022/PN Bkt. Yayasan memohon dukungan administratif agar hasil eksekusi lahan seluas 5.528 M² tersebut dapat segera disinkronisasikan dalam pencatatan aset para pihak

2. Implementasi Saran Supervisi KPK RE: Alternatif penyelesaian yang diajukan merupakan upaya nyata Yayasan dalam memenuhi saran dari Tim Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI guna memastikan penyelesaian masalah ini berjalan sesuai prinsip good governance.

3. Dukungan Pembangunan Kantor DPRD: Yayasan memahami urgensi pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi. Oleh karena itu, Yayasan tetap membuka diri untuk melaksanakan prosedur Ruislah/ hibah menghibahkan terhadap lahan HM No. 23 seluas 2.740 M³ milik pemko Bukittinggi (sekaligus, menyerahkan sertifikat HM 655 hasil eksekusi pengadilan) dengan tanah milik Yayasan 8.392 M2 (HM. 220, HM. 1820, HM. 1363), yang terletak di Kel. Ipuah Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, guna mendukung percepatan pembangunan fasilitas negara tersebut.

4. Permohonan Ruang Dialog: Yayasan sangat mengharapkan kesediaan waktu Tim Aset Pemko untuk duduk bersama dalam forum koordinasi. Hal ini penting guna menghindari adanya kendala teknis di lapangan dan memastikan seluruh aktivitas pengembangan fasilitas pendidikan kami selaras dengan rencana tata ruang kota dan tentunya mendukung arah pembangunan pemerintah daerah.

Alternatif Penyelesaian

Sebelumnya, pada 25 Agustus 2025 Yayasan Fort de Kock juga telah berkirim surat ke Pemko Bukittinggi.

Dalam surat tersebut, Yayasan Fort de Kock Bukittinggi menawarkan 2 alternatif penyelesaian.

Alternatif pertama adalah dengan cara penyelesaian musyawarah dan mufakat secara damai.

1. Yayasan Fort. De Kock Bukittinggi Menghibahkan Tanah miliknya yaitu HM 220, HIM. 1820, HM 1363, dengan luas 8.392 M2 , yang terletak di Kel. Ipuah Mandiangin Kato Selayan Kota Bukittinggi (yang lokasinya berdekatan dengan Kantor Walikota Bukittinggi) kepada Pemerintah Kota Bukittinggi, supaya pemko tidak kehilangan aset, Pembangun Gedung DPRD Kota Bukittinggi dapat dilaksanakan, dan hal ini tentu dapat mengatasi masalah pencatatan aset Pemerintah Kota tersebut, dan Selanjutnya diikuti pula,

2. Pemerintah kota Bukittinggi, menghibahkan sisa tanah nya yang terletak di Bukit Batarah Kel. Manggis Ganting yaitu HM No. 23/th. 1982 yang masih tercatat An. Atis Mayuti dengan luas 2.764 M2 kepada yayasan Fort De Kock Bukittinggi. Serta meminta/menerima Ganti Rugi dari Syafri atas pembelian yang pernah terjadi, akibat adanya putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan menyerahkan sertifikat HM. 655 atas nama Syafri kepada Yayasan Fort De Kock Bukittinggi selaku pembeli yang sah, dan telah dieksekusi dengan melanjutkan perikatan jual beli yang sah dengan membayar lunas sampai tuntas, kepada Syafri di hadapan juru sita Pengadilan Negeri Bukittinggi serta Berita Acaranya sudah ditandatangani oleh semua pihak yang berperkara termasuk pihak pemko selak tergugat IV.

Alternatif kedua yang ditawarkan Yayasan Fort de Kock adalah penyelesaian berdasarkan kepatuhan hukum.

1. Patuh dan Taat terhadap Putusan Mahkamah Agung Ri No.2108 K/Pdt/2022 tanggal 28 Juli 2022, jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang No. 68/PDT/2020/ PT PDG tal 25 Mei 2020 م Pengadilan Negeri Bukittinggi, no. 28/ Pdt.G/2019/PN.Bkt, Penetapan dan Berita Acara Eksekusi oleh PN Bkt No. 4/Pdt.G/2022/PN Bkt jo No. 28/Pdt. G/2019/ PN 8k1, dengan Penyerahan Sejumlah Uang secara tunai untuk melunasi pembelian HM. 655 An. Syafri sampai tuntas

2. Pemko menyerahkan sertifikat HM. 655 Atas nama Syafri kepada Yayasan Fort De Kock, kemudian Pemio menerima uang Ganti Rugi dari sdr. Syafri selaku penjual, karena dari dua jual beli yang terjadi terhadap HM 655 An. Syari tib, yang dinyatakan sah oleh Putusan Pengadilan tsb diatas, adalah jual bell dengan Yayasan Fort De Kock Bukittinggi, maka harus dilanjutkan sampai tuntas oleh semua pihak, dan semua pihak harus tunduk dan patuh terhadap putusan aquo.

“Hingga saat ini, surat kami belum mendapat reaksi apapun dari pemko, baik walikota, DPRD dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi,” tutup Zainal Abidin.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news