KLIKPOSITIF- Tersangka kasus perusakan di Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mengajukan praperadilan atas penetapan dan penahanan mereka dalam perkara tersebut.
Penasehat hukum EP, DAB, dan YS, Dr. Rodi Chandra, mengatakan langkah praperadilan ini merupakan upaya untuk memastikan proses hukum yang dijalani kliennya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan, permohonan praperadilan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Painan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 April 2026 dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Pnn.
“Sidang pertama akan dilaksanakan pada Senin, 6 April 2026. Ini merupakan hak asasi setiap orang untuk mencari kepastian hukum,” ujarnya kepada Katasumbar, Jumat (3/4/2026).
Rodi menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak wajar dan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum tersebut.
Ia menjelaskan, persoalan bermula dari pemasangan plang oleh pihak pelapor di atas lahan yang masih berstatus sengketa di pengadilan. Selain itu, pelapor juga disebut mendatangkan material berupa batu jetty bercampur tanah clay ke lokasi.
Menurutnya, tindakan tersebut justru merusak bangunan milik kliennya dan mengganggu aktivitas usaha.
“Atas kejadian itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polsek Sutera, namun penanganannya dinilai lambat. Hingga akhirnya pelapor membuat laporan tandingan ke Polres Pesisir Selatan,” katanya.
Rodi menambahkan, kliennya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, padahal tindakan yang dilakukan disebut sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan dan usaha.
“Ini berkaitan dengan Pasal 34, Pasal 42, dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di mana tindakan dalam keadaan terpaksa atau pembelaan diri tidak dapat dipidana,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Yogie Biantoro, menegaskan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan perusakan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Ia menyebut, langkah pembelaan yang dilakukan oleh para tersangka melalui penasehat hukum merupakan hal yang wajar dalam proses hukum.
“Hak penasehat hukum untuk melakukan pembelaan. Kami bekerja sesuai SOP yang telah kami jalankan,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).
Ia menegaskan, pihak kepolisian tetap berpegang pada prosedur yang berlaku dan mempersilakan pihak tersangka menempuh jalur hukum yang tersedia.
“Kami sesuai SOP saja. Jalurnya juga sudah ada, silakan jika ingin mengajukan praperadilan,” tegasnya.

14 hours ago
3

















































