Tiga Warga di Tarusan Dilaporkan Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Mandeh Pessel

7 hours ago 5

promo hayati padang agustus

KLIKPOSITIF- Kantor Hukum Lawyer Ranah Cendekia (LRC) melaporkan tiga warga ke Polres Pesisir Selatan (Pessel) terkait dugaan penyerobotan lahan di kawasan Nagari Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Selain laporan ke kepolisian, LRC juga mengajukan permohonan teguran eksekusi (aanmaning) dan eksekusi ke Pengadilan Negeri Painan.

Prof. Dr. Rodi Candra selaku kuasa hukum menyebut, laporan tersebut berkaitan dengan lahan milik kliennya berinisial RYA yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 56 Tahun 2016 tertanggal 17 Maret 2016.

Menurutnya, status kepemilikan lahan tersebut juga telah diperkuat melalui sejumlah putusan pengadilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

“Pihak yang kalah, AR, masih tidak menghormati hukum. Faktanya, lahan atau tanah hak milik RYA masih dikuasai dengan mendirikan bangunan,” kata Rodi kepada KLIKPOSITIF, Rabu (12/8/2026).

Ia menjelaskan, laporan dugaan penyerobotan lahan tersebut telah resmi disampaikan ke Polres Pessel pada Senin (10/8/2026).

Sementara itu, permohonan teguran eksekusi (aanmaning) dan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Painan diajukan ke Pengadilan Negeri Painan pada Selasa (11/8/2026).

“Laporan ke polisi resmi kami masukkan ke Polres Pessel pada Senin (10/8/2026). Kemudian permohonan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Painan dalam perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Pnn tanggal 10 Oktober 2023 kami ajukan pada Selasa (11/8/2026),” jelasnya.

Rodi menyebut, perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh AR sebagai penggugat, pembanding, pemohon kasasi, sekaligus pemohon PK.

Dalam proses hukumnya, perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Painan melalui Perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Pnn pada 10 Oktober 2023.

Putusan tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding melalui Putusan Nomor 288/Pdt/2023/PT Pdg yang diputus pada 9 Januari 2024.

Selanjutnya, perkara tersebut sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI melalui Perkara Nomor 3884K/Pdt/2024 yang diputus pada 30 Oktober 2024.

Perkara kemudian berlanjut pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) melalui Putusan Nomor 1415PK/Pdt/2025.

Rodi mengatakan, berdasarkan putusan-putusan tersebut, objek perkara dinyatakan sebagai hak milik sah kliennya RYA dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Ia menilai, pembangunan yang dilakukan di atas lahan tersebut tetap berlangsung meskipun telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Terhadap apa yang dilakukan orang-orang tersebut sudah kami laporkan ke Polres Pesisir Selatan. Selain itu, kami juga sudah mengajukan permohonan teguran eksekusi (aanmaning) dan eksekusi ke Pengadilan Negeri Painan. Saat ini tinggal menunggu proses pelaksanaannya,” terangnya.

Rodi juga menyebut, pihaknya menilai tindakan yang dilakukan para terlapor berpotensi berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah, penggunaan tanah tanpa izin pihak yang berhak, serta memasuki pekarangan tanpa hak.

Ia menyatakan, dugaan tersebut akan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku dan pihaknya menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum serta Pengadilan Negeri Painan.

Adapun tiga warga yang dilaporkan masing-masing berinisial AR, J dan J. Ketiganya disebut merupakan warga Kecamatan Koto XI Tarusan.

Laporan tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Sementara permohonan eksekusi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Painan juga masih menunggu tahapan pelaksanaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news