Jumali Jum'at, 26 Juni 2026 10:27 WIB
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus yang menimpa Brooke George, perempuan asal Inggris berusia 23 tahun, menjadi perhatian publik internasional setelah ia ditahan di Dubai atas dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya. Jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan, George menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat sesuai sistem hukum setempat.
Perempuan yang sebelumnya bekerja di sektor ritel dan aktif sebagai kreator konten di TikTok itu disebut telah menusuk kekasihnya, William Treeby, pria berusia 26 tahun yang dikenalnya melalui media sosial.
Namun, di balik tuduhan tersebut, muncul klaim bahwa George bertindak untuk membela diri setelah mengalami dugaan kekerasan fisik dan penguasaan secara paksa oleh pasangannya.
Menurut keterangan yang disampaikan lembaga advokasi hak warga asing di Dubai, George pertama kali mengunjungi Dubai pada Mei 2026 setelah menjalin hubungan dengan Treeby. Pada awal hubungan, ia mengaku menikmati kehidupannya di kota tersebut dan merasa bahagia bersama sang kekasih.
Situasi berubah saat kunjungan berikutnya. Hubungan keduanya disebut memburuk dan diwarnai dugaan perilaku posesif serta kekerasan.
Puncak insiden terjadi pada 22 Juni 2026. Setelah menghabiskan waktu di sebuah bar, George mengaku menjadi korban penganiayaan. Ia kemudian berusaha meninggalkan Dubai dengan memesan tiket penerbangan pulang ke Inggris dan kembali ke apartemen untuk mengambil paspornya.
Menurut versinya, paspor tersebut tidak dapat diakses dan ia kembali mengalami kekerasan fisik ketika meminta dokumen itu dikembalikan. Dalam kondisi panik, George disebut mengambil pisau dapur dan menusuk Treeby.
Saat ini, ia masih ditahan di Kantor Polisi Bur Dubai sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
Keluarga George meyakini bahwa perempuan muda itu merupakan korban, bukan pelaku utama dalam rangkaian peristiwa tersebut. Ibunya, Thereza George, mengaku sangat khawatir dengan kondisi putrinya setelah melihat adanya luka dan pembengkakan pada wajah saat berkomunikasi melalui telepon.
Pihak keluarga juga menegaskan bahwa George sebelumnya telah menyampaikan keinginannya untuk segera pulang ke Inggris.
Kasus ini turut mendapat perhatian dari organisasi advokasi yang mendampingi warga negara asing yang menghadapi persoalan hukum di Uni Emirat Arab. Mereka menyoroti pentingnya akses terhadap bantuan hukum, pendampingan konsuler, serta penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan kekerasan yang dialami George sebelum insiden penusukan terjadi.
Selain itu, muncul kekhawatiran mengenai praktik eksploitasi yang menyasar perempuan muda melalui media sosial dengan berbagai tawaran pekerjaan, hubungan romantis, maupun gaya hidup mewah di luar negeri.
Kantor Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan Inggris (FCDO) menyatakan telah memberikan bantuan konsuler kepada keluarga George dan terus berkomunikasi dengan otoritas setempat terkait perkembangan kasus tersebut.
Hingga kini, proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang menetapkan status bersalah atau tidak bersalah terhadap George. Karena itu, seluruh tuduhan yang ada masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pembuktian di pengadilan.
Kasus Brooke George kembali memunculkan perdebatan mengenai perlindungan perempuan korban kekerasan domestik, hak untuk membela diri, serta perlakuan hukum terhadap warga negara asing yang tersangkut perkara pidana di luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
1

















































