Tips Terhindar dari Mafia Tanah di Jogja, Waspadai Modus Pecah Sertifikat

5 hours ago 4

Harianjogja.com, JOGJA—Kasus mafia tanah di Jogja terus bermunculan. Jika sebelumnya terungkap banyk geng mafia tanah memanfaatkan tanah kas desa, kini terungkap dugaan sekelompok orang dengan sengaja mengalihkan kepemilikan sertifikat tanah dengan modus pecah sertifikat.

Sebagaimana diketahui kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon warga Ngentak, Kasihan Bantul dan Bryan warga Tamantirto, Kasihan, Bantul berawal dari pecah sertifikat yang diurus dengan diberikan kepada pihak lain.

Berikut ini tips secara umum terhindar dari mafia tanah

Cek Legalitas Tanah di BPN

Jika akan membeli tanah, pastikan sertifikat tanah asli dan terdaftar atas nama penjual dengan mengecek langsung ke kantor BPN atau melalui aplikasi. Jika akan melakukan pecah sertifikat silahkan datang ke BPN untuk mendapatkan informasi persyaratan.

Gunakan Jasa Notaris/PPAT Resmi dan Terpercaya

Jangan melakukan transaksi hanya berdasarkan surat keterangan atau akta bawah tangan. Gunakan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang terdaftar. Untuk mengecek nama notaris bisa melihat di website BPN ada daftar PPAT sesuai dengan wilayah anda.

BACA JUGA: Kasus Bermunculan, Pemkab Bantul Siap Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah

Jangan tergiur janji cepat balik nama atau pengurusan sertifikat oleh pihak tidak resmi. Semua proses pertanahan harus melalui prosedur resmi, tidak bisa instan melainkan dengan beberapa tahapan.

Hindari Membeli Tanah Letter C atau Tidak Bersertifikat

Sertifikat adalah bukti hak milik yang sah. Tanah non-sertifikat berisiko sangat tinggi untuk digugat atau diklaim pihak lain. Oleh karena itu jika ingin membeli tanah pastikan sudah bersertifikat khusus SHM dan pastikan sertifikat tersebut asli dengan mengecek ke BPN.

Waspada Tanah Harga Murah

Harga yang jauh di bawah pasaran sering kali menjadi tanda adanya masalah atau potensi penipuan. Anda harus mewaspadai ini menjadi bagian dari mafia tanah.

BACA JUGA: Jadi Atensi, Begini Upaya Polda DIY Mengungkap Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon

Syarat Umum Pemecahan Sertifikat Tanah:

- Tanah sudah bersertifikat (SHM atau SHGB).
- Tanah tidak dalam sengketa atau blokir.
- Sertifikat asli tanah.
- Fotokopi KTP dan KK pemilik.
- SPPT PBB dan bukti pembayaran pajak terakhir.
- Surat permohonan pemecahan sertifikat.
- Denah lokasi dan rencana pembagian bidang.
- Surat kuasa jika diwakilkan.

Proses di Kantor BPN:

- Pengajuan permohonan pemecahan sertifikat ke kantor BPN setempat.
- Pengukuran oleh petugas BPN untuk menentukan batas dan luas bidang baru.
- Penerbitan sertifikat baru sesuai jumlah bidang yang diminta (dengan nomor dan ukuran masing-masing).
- Pembayaran biaya sesuai PP No. 128 Tahun 2015 (bervariasi tergantung luas dan lokasi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news