Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok : Int).KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terkait syarat pencalonan mantan terpidana dalam pemilu dan pilkada.
Dalam putusan Nomor 48/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa mantan narapidana tetap memiliki hak politik untuk mencalonkan diri, sepanjang memenuhi ketentuan yang telah diatur, termasuk masa tunggu lima tahun.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan, aturan yang berlaku saat ini sudah cukup mengakomodasi pembatasan bagi mantan terpidana tanpa harus membedakan jenis kejahatan.
“Frasa tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih telah mencakup seluruh jenis kejahatan berat, termasuk korupsi, terorisme, makar, dan kejahatan terhadap keamanan negara,” ujar Adies dalam keterangannya, Rabu (18/03).
MK menilai permintaan pemohon agar kejahatan tertentu dikecualikan secara khusus justru akan mempersempit makna norma yang sudah ada. Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan potensi munculnya jenis kejahatan baru dengan ancaman serupa di masa depan.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa syarat bagi mantan terpidana untuk kembali maju dalam kontestasi politik sudah diperketat melalui putusan sebelumnya. Selain wajib menuntaskan masa pidana, calon juga harus melewati masa tunggu lima tahun serta mengumumkan secara terbuka statusnya kepada publik.
“Yang bersangkutan harus secara jujur dan terbuka menyampaikan latar belakangnya sebagai mantan terpidana, serta menjalani masa tunggu sebelum dapat dicalonkan kembali,” tegas Adies.
Mahkamah juga menolak usulan pencabutan hak politik secara permanen bagi mantan terpidana kasus tertentu. Menurut MK, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
“Penghapusan hak politik secara permanen tidak sejalan dengan UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” jelasnya.
MK membedakan secara tegas antara syarat pencalonan dan pemberhentian pejabat publik. Dalam konteks pencalonan, pendekatan yang digunakan adalah perlindungan hak individu. Sementara dalam pemberhentian, pertimbangannya lebih pada kepentingan publik.
Dengan putusan ini, MK menyatakan seluruh dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak permohonan secara keseluruhan.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa menggugat ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada karena dinilai memberi ruang bagi mantan terpidana, khususnya kasus korupsi dan kejahatan berat lainnya, untuk kembali mencalonkan diri. Mereka berpendapat aturan tersebut berpotensi membuka peluang pengulangan kejahatan oleh pejabat publik.
Namun MK berpandangan, pembatasan yang ada saat ini sudah proporsional tidak menutup hak politik, tetapi tetap memberi jeda dan transparansi kepada publik.

















































