KLIKPOSITIF- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), terkait dugaan korupsi Dana Nagari Pancuang Taba Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar, menyampaikan, penggeledahan berlangsung pada Rabu (11/3/2026), dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan kasus tersebut.
“Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan kewenangan penyidik kejaksaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ungkap Abrinaldy.
Menurutnya, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di Kantor Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan untuk mencari dan mengamankan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Dokumen-dokumen itu diserahkan langsung oleh Irban I Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan kepada tim penyidik.
Abrinaldy menambahkan, dokumen yang ditemukan tersebut selanjutnya akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik Kejari Pesisir Selatan.
“Dokumen yang diamankan terindikasi memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Nagari Pancuang Taba Tahun Anggaran 2021 sampai 2023 dan akan diteliti lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejari Pesisir Selatan dalam menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum.
“Kita berkomitmen mengusut kasus ini secara transparan sesuai peraturan dan perundangan-undangan,” ujarnya.

3 hours ago
4




















































