Viral Polisi Minta SIM Jakarta, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

2 months ago 27

Viral Polisi Minta SIM Jakarta, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Surat Izin Mengemudi (SIM). - polri.go.id

Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi terkait video viral anggota kepolisian yang meminta "SIM Jakarta" saat melakukan penindakan di ruas Tol JORR.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengatakan peristiwa ini berawal saat pihaknya melakukan patroli pelanggaran terkait tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) pada Sabtu (12/7/2025).

Anggota kepolisian adalah Aiptu T. Dia menemukan salah satu pengendara mobil yang diduga melanggar TNKB. Oleh sebab itu, Aiptu T tersebut langsung menghentikan pengemudi.

BACA JUGA: Sri Sultan HB X Serahkan Kekancingan Tanah 320 Ribu Meter Persegi untuk Pembangunan Tol Jogja-Solo, Tol Jogja-Bawen dan Tol Jogja-YIA

"Anggota menghentikan, kemudian menanyakan surat-surat, dan diberikan, termasuk salah satunya diberikan SIM," ujar Komarudin di Polda Metro Jaya, dikutip Minggu (20/7/2025).

Dia menambahkan, saat proses pengecekan itu terucap kesalahpahaman kalimat yang dilontarkan oleh anggota, yaitu soal permintaan Sim Jakarta.

Hal tersebut kemudian menjadi perbincangan publik lantaran SIM itu seharusnya berlaku secara nasional. Dalam hal ini, Komarudin menekankan bahwa yang dimaksud anggotanya itu adalah SIM yang dikeluarkan Polri.

"Selanjutnya anggota menanyakan SIM Jakarta. Nah, maksudnya SIM Jakarta itu SIM yang dikeluarkan oleh Polri. Maka diluruskan, SIM A. Jadi, kesalahan di sini adalah kesalahan anggota dalam menyampaikan," imbuhnya.

Pengemudi itu diduga malah memperlihatkan SIM berkelir biru. Menurut Komarudin, SIM Biru itu dikeluarkan oleh POM TNI.

BACA JUGA: BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Dampak Siklon Tropis Wipha

"SIM kita putih, tapi ini warnanya agak kebiruan. Kalau setahu kami, SIM biru itu adalah SIM yang dikeluarkan oleh POM TNI untuk mengendarai kendaraan dinas TNI," tutur Komarudin.

Komarudin juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang viral itu. Hasil pemeriksaannya mengatakan bahwa terhadap perilaku anggotanya yang viral itu tidak ditemukan pelanggaran.

"Hasil pemeriksaan dari Propam, dalam hal ini Paminal, sampai saat ini, mohon maaf sekali, belum ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news