KLIKPOSITIF- Wakapolda Sumatera Barat (Sumbar), Brigjen Pol Solihin, menegaskan bahwa persoalan penambangan tanpa izin (PETI) bukanlah masalah sederhana dan tidak sekadar pelanggaran hukum semata.
Hal tersebut disampaikan Solihin saat memimpin apel gabungan tim terpadu pencegahan dan penertiban PETI di Lapangan Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (12/3/2026).
Ia mengatakan, aktivitas penambangan ilegal telah menimbulkan berbagai dampak luas, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat.
“Permasalahan penambangan ilegal ini sudah menimbulkan dampak yang luas,” ungkap Solihin.
Menurutnya, sejumlah dampak yang ditimbulkan di antaranya kerusakan ekosistem, pencemaran sungai, banjir, hingga tanah longsor. Bahkan, aktivitas tersebut juga berpotensi memicu perubahan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.
Karena itu, Solihin menilai penyelesaian persoalan PETI tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum semata, melainkan harus dilakukan secara komprehensif dan kolaboratif oleh seluruh pihak terkait.
“Penegakan hukum saja tidak akan cukup menyelesaikan permasalahan yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Harus ada langkah komprehensif dan kolaboratif,” tegasnya.
Ia juga menekankan seluruh pemangku kepentingan harus hadir dan berkontribusi sesuai tugas serta kewenangannya dalam menyelesaikan persoalan penambangan ilegal secara menyeluruh.
“Dampak penambangan ilegal tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga akan menjadi beban bagi generasi mendatang,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, penertiban aktivitas penambangan ilegal harus dilakukan secara tegas, terkoordinasi, dan berkesinambungan.
“Dalam pelaksanaannya tidak boleh ada ego sektoral atau bekerja sendiri-sendiri. Seluruh unsur harus bergerak dengan satu tujuan, yakni menegakkan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan pihak kepolisian terus menggencarkan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah Sumbar.
Ia menyebutkan, dalam beberapa bulan terakhir aparat kepolisian telah mengamankan sekitar 39 orang pelaku penambangan ilegal.
“Untuk pengungkapan di Polda Sumbar ada 21 orang pelaku, sedangkan di jajaran polres sebanyak 18 orang,” ujarnya.
Andry menambahkan, para pelaku yang diamankan memiliki peran yang beragam, mulai dari pekerja hingga pemilik alat berat.
“Barang bukti yang disita di Polda ada empat unit alat berat. Sementara di masing-masing polres ada satu hingga dua unit, termasuk berbagai peralatan penambangan emas lainnya,” jelasnya.

4 hours ago
3


















































