Walikota Pariaman Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

17 hours ago 4

PARIAMAN, KLIKPOSITIF — Wali Kota Pariaman, Yota Balad menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pariaman terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah disampaikan sebelumnya pada Selasa (31/3) dalam Sidang Paripurna di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kota Pariaman, Rabu (1/4)

Dalam sambutannya, Wali Kota Pariaman, Yota Balad yang didampingi Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas saran, imbauan, serta pertanyaan yang diajukan oleh seluruh fraksi demi melahirkan regulasi yang berkualitas di Kota Pariaman.

Baca Juga

“Kita mengapresiasi masukan dari Fraksi Bintang Indonesia Raya mengenai penegakan hukum dan sanksi. Terkait detail mekanisme penegakan hukum tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) menyatakan akan membahasnya lebih lanjut dalam rapat pembahasan Ranperda mendatang. Mengenai keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi usaha kecil yang disampaikan oleh Fraksi Golkar, strategi pemerintah adalah dengan mengatur kawasan-kawasan tempat khusus merokok. Sosialisasi akan difokuskan ke sekolah-sekolah untuk edukasi dampak kesehatan, serta melalui media sosial dan media massa. Kita juga menyiapkan denah atau lokasi area khusus merokok agar penegakan hukum tetap berjalan humanis, “ ungkapnya.

Tidak hanya itu, Yota Balad juga memberikan jawaban atas tanggapan Fraksi Partai Amanat Nasional tentang strategi Pemko dalam menjaga keseimbangan kebijakan Adapun jawabannya adalah dengan menetapkan kawasan-kawasan yang telah ditentukan secara proporsional dalam Ranperda. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Untuk tanggapan terhadap Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP), Walikota Pariaman mengklarifikasi bahwa kawasan pantai wisata, pasar tradisional, dan kawasan UMKM tidak termasuk ke dalam Kawasan Tanpa Rokok. Namun, di lokasi-lokasi tersebut tetap akan disediakan area merokok dengan jarak yang diatur. Terkait besaran denda dan prosedur penindakan akan dibahas lebih dalam pada tahap pembahasan teknis Ranperda.

“Kita menegaskan bahwa visi Pemko sejalan dengan harapan fraksi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi kesehatan masyarakat, baik di dalam maupun di luar kawasan wisata dan Kita berkomitmen untuk memperhatikan area-area yang akan ditetapkan sebagai KTR serta fasilitas penunjangnya. Masukan mengenai isi Ranperda akan menjadi catatan penting dalam rapat komisi selanjutnya, “ tambahnya.

Pemko Pariaman pada kesempatan ini mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan terkait dengan nota penjelasan ranperda yang disampaikan sebelumnya. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada anggota DPRD Kota Pariaman  melalui nota penjelasan  yang telah disampaikan dengan memberikan pandangan umum berupa saran, himbauan dan penjelasan/pertanyaan demi terwujudnya untuk melahirkan peraturan daerah yang baik di Kota Pariaman.

“Semoga segala upaya dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan ini mendapatkan berkah dan dipermudahkan demi kemaslahatan masyarakat Kota Pariaman dan kemajuan Kota Pariaman untuk kedepannya, “ tutupnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news