KLIKPOSITIF- Sebuah kafe karaoke di kawasan Simpang Haru, Kota Padang, Sumatera Barat, didatangi warga karena diduga tetap beroperasi pada malam bulan Ramadan, Jumat (6/3/2026) dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, warga mendatangi lokasi dan meminta pihak kafe menghentikan aktivitasnya.
“Sesampai di lokasi, masyarakat sudah ramai dan gerbang kafe dalam kondisi tertutup. Namun warga menyampaikan bahwa aktivitas di dalam kafe masih berlangsung,” ungkapnya.
Rio menjelaskan, setelah menerima laporan dari masyarakat, Satpol PP bersama BKO, Dubalang, dan Polsek Padang Timur langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Saat petugas masuk ke dalam kafe, ditemukan masih adanya aktivitas di dalam ruangan. Petugas juga mendapati dua orang wanita serta sejumlah botol minuman beralkohol di atas meja.
“Dua orang tersebut sudah kami amankan bersama sejumlah botol minuman yang masih berisi serta botol minuman beralkohol yang berada di atas meja sebagai barang bukti,” jelasnya.
Ia menegaskan, tempat hiburan seperti kafe karaoke harus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta mematuhi Surat Edaran Pemerintah terkait ketentuan operasional selama bulan Ramadan.
“Kami mengimbau kepada pengelola kafe karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Padang agar mematuhi aturan yang berlaku serta mengindahkan imbauan Wali Kota.
Penutupan sementara tempat hiburan malam selama Ramadan merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai religius serta menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat,” tegasnya.

5 hours ago
3




















































