Spanduk penolakan penggusuran warga di RW 01 Bausasran, tak jauh dari Stasiun Lempuyangan, Rabu (9/4 - 2025) / Dok.Harian Jogja.
Harianjogja.com, JOGJA—Warga terdampak pengembangan Stasiun Lempunyangan minta pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja dalam penyelesaian kasus tersebut.
LBH Yogyakarta menyarankan agar PT KAI, Keraton Jogja dan Pemda DIY melakukan penyelesaian permasalahan tersebut secara humanis. Staf Divisi Advokasi LBH Jogja Muhammad Raka Ramadan mengatakan lembaganya telah menerima aduan dari warga tersebut.
"Kami dari LBH Jogja selama setahun belakangan melihat bahwa terjadi berbagai peristiwa penggusuran rakyat di Kota Jogja," katanya di LBH Yogyakarta, Senin (28/4/2025).
BACA JUGA: Pasang Spanduk, Warga RW 01 Bausasran Tolak Penggusuran Imbas Rencana Proyek KAI
Menurutnya PT KAI dan Keraton Jogja perlu melakukan pendekatan yang harus dilakukan secara humanis terlebih dahulu terhadap kasus tersebut.
"Kami mengecam beberapa upaya yang telah dilakukan PT KAI, harusnya bukan sosialisasi, ajak rembugan, dialog masyarakat yang telah hidup di sana," katanya.
Juru bicara warga terdampak, Fokki Ardiansyah menyampaikan warga minta perlindungan dan bantuan hukum ke LBH Jogja terhadap tindakan represif yang dilakukan oleh PT KAI.
Menurut Fokki tindakan PT KAI yang meminta warga agar meninggalkan lahan Sultan Ground (SG) yang selama ini ditempati warga secara turun temurun pada akhir Maret 2025, sementara batas waktu pengosongan pada Mei 2025.
"Kita minta perlindungan hukum bukan dari keraton, tetapi dari arogansi PT KAI," ujarnya.
Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo menambahhkan setelah mengadu ke DPRD Kota Jogja pada Jumat (25/4/2025) lalu, pihaknya akan melakukan audensi ke DPRD DIY dalam waktu dekat. Pihaknya akan melangkah untuk menyampaikan aspirasi mereka melalui jalur hukum. "Kita tidak mau melangkah di luar jalur hukum, kita tidak mau aksi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News