Foto ilustrasi buruh menerima upah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).
Harianjogja.com, JOGJA—Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk pekerja swasta memicu tuntutan baru dari buruh di DIY yang meminta kompensasi biaya operasional selama bekerja dari rumah.
Langkah ini muncul setelah pemerintah mengimbau perusahaan menerapkan WFH satu hari dalam sepekan guna mendukung efisiensi energi nasional.
Buruh yang tergabung dalam Majelis Buruh Pekerja Indonesia (MBPI) DIY menilai kebijakan tersebut berpotensi memindahkan beban biaya kerja dari perusahaan ke pekerja.
Koordinator MBPI DIY, Irsad Ade Irawan, menegaskan perlunya standar kompensasi untuk menutup biaya listrik, internet, dan fasilitas kerja mandiri.
“Kompensasi ini diperlukan agar beban biaya energi tidak berpindah dari perusahaan ke kantong buruh,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Beban Biaya dan Jam Kerja Jadi Sorotan
Selain kompensasi, buruh juga meminta agar hak-hak pekerja tetap utuh selama WFH berlangsung.
Upah, tunjangan, dan cuti diminta tidak dikurangi meski pekerjaan dilakukan dari rumah.
Mereka juga mendorong adanya aturan tegas terkait batas waktu kerja digital agar tidak terjadi lembur tanpa bayaran.
Kondisi ini dinilai penting karena pola kerja jarak jauh berpotensi membuat jam kerja menjadi tidak terkontrol.
Sektor Industri Minta Skema Berbeda
Bagi buruh di sektor manufaktur yang tidak memungkinkan WFH, tuntutan berbeda diajukan.
MBPI DIY meminta adanya subsidi transportasi publik untuk membantu pekerja tetap beraktivitas tanpa terbebani biaya bahan bakar.
Selain itu, pemerintah daerah didorong memberikan diskon tarif listrik bagi rumah tangga buruh.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk kompensasi atas meningkatnya konsumsi energi selama WFH.
Jaminan sosial juga menjadi perhatian, termasuk memastikan perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tetap berlaku, termasuk jika kecelakaan kerja terjadi di rumah.
Aturan WFH Berlaku Nasional
Kebijakan WFH diatur dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang ditandatangani pada 31 Maret 2026.
Aturan ini ditujukan kepada perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi upah maupun hak cuti pekerja.
Pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sementara perusahaan harus menjaga produktivitas dan kualitas layanan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk sektor tertentu seperti kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan publik, industri, transportasi, hingga sektor keuangan.
Di tengah penerapan kebijakan baru ini, buruh berharap skema kerja fleksibel tidak justru menambah beban biaya pribadi, melainkan tetap menjamin keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

4 hours ago
5

















































