Kantor BPJS Kesehatan. / Antara
Harianjogja.com, WONOGIRI -- Sebanyak 27.914 keluarga di Kabupaten Wonogiri mulai Mei 2025 sudah tidak bisa lagi menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan gratis. Kepesertaan mereka sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sudah dinonaktifkan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri, Anton Tiyas Harjanto, mengatakan penonaktifan puluhan ribu keluarga dari kepesertaan PBI JK itu imbas dari pengaplikasian Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Semula, basis data penetapan kepesertaan PBI JK adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah pusat kemudian mengubah basis data kepesertaan PBI JK menjadi DTSEN mulai Mei 2025. DTSEN tersusun dari tiga data meliputi DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Akibat dari peralihan basis data ini banyak warga yang mengadukan kepada Dinas Sosial ihwal fasilitas BPJS Kesehatan gratis mereka tidak dapat digunakan. Padahal fasilitas itu mereka gunakan rutin untuk mengakses layanan kesehatan di rumah sakit.
“Peserta nonaktif PBI JK yang segera membutuhkan layanan dan tidak lanjut kesehatan, dapat melakukan reaktivasi kepesertaan PBI JK melalui Dinas Sosial,” kata Anton saat ditemui Espos di kantornya, Jumat (13/6/2025).
BACA JUGA: 57.349 Peserta PBI BPJS Kesehatan di DIY Dinonaktifkan
Kepala Bidang Jaminan dan Perlindungan Sosial Dinas Sosial Wonogiri, Lestari Juni Hastuti, menyampaikan Dinas Sosial membuka ruang layanan usulan reaktivasi PBI JK di Kantor Dinas Sosial, loket Mal Pelayanan Publik, online via Whataspp di nomor 085186817818.
Dinas Sosial akan membantu mengusulkan reaktivasi PBI JK dengan ketentuan mereka adalah peserta yang terdampak penonaktifkan pada Mei 2025, warga miskin atau rentan miskin, dan memiliki penyakit kronis seperti jantung, kanker, diabetes, atau dalam kondisi darurat penanganan medis.
Menurutnya, perubahan basis data PBI JK ini terjadi mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya dari pemerintah pusat. Sejak awal Juni 2025, setiap hari seratusan warga mengeluhkan fasilitas BPJS mereka tidak dapat digunakan karena kepesertaan PBI JK dinonaktifkan.
“Bahkan ada yang sudah opname di rumah sakit, tapi BPJS mereka tidak dapat dipakai. Ada pula yang sedang pengobatan atau memerlukan tindakan medis rutin, terus harus ke sini karena tiba-tiba BPJS tidak bisa digunakan,” ujar dia.
Di sisi lain, meski dilakukan reaktivasi kepesertaan PBI JK mereka tidak langsung aktif. Mereka harus menunggu sekitar dua pekan. Jika dalam keadaan darurat dan membutuhkan fasilitas BPJS Kesehatan aktif pada hari itu, mereka terpaksa harus menjadi peserta mandiri atau membayar.
“Baru nanti bulan depan bisa dialihkan menjadi PBI JK,” ucapnya. Dia menyebut dengan nonaktifnya 27.914 keluarga dari kepesertaan PBI JK, berarti ada lebih dari 100.000 individu peserta PBI JK yang dinonaktifkan di Kabupaten Wonogiri.
Hal ini dengan asumsi satu keluarga terdapat minimal empat orang. Adapun peserta PBI JK di Kabupaten Wonogiri sebelum terdapat pemadanan basis data sebanyak 420.320 orang.
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Sosial Nomor S-445/MS/DI.01/6/2025, total sebanyak 7.397.277 peserta dinonaktifkan dari PBI JK di Indonesia sebagai dampak pemadanan DTSEN untuk penetapan kepesertaan PBI JK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id