Ilustrasi. - Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Tiga perangkat Kelurahan Maguwoharjo, Sleman ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyewaan tanah kas desa (TKD) dengan kerugian negara mencapai Rp805 juta.
Direktur Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menyebut ketiganya bernisial S, 59, ES, 55, dan N, 50, yang masing-masing merupakan dukuh, jogoboyo, dan danarta di Kelurahan Maguwoharjo.
"Masing-masing pelaku ini menyertai Lurah Maguwoharjo dengan inisial K yang telah divonis sebelumnya, secara bersama-sama menyewakan tanpa izin tanah desa yang digunakan oleh pihak lain atau pihak swasta," ujar dia di mapolda DIY, Selasa (27/5/2025)
Penyewaan ilegal tersebut, kata Wirdhanto, berlangsung selama kurun 2020 hingga 2023 di wilayah Pedukuhan Pugeran, Kelurahan Maguwoharjo, Sleman.
Lahan yang disewakan seluas lebih dari 2,5 hektare, terdiri atas tanah pelungguh dan tanah desa yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Wirdhanto mengungkapkan tanah-tanah itu disewakan kepada pihak swasta tanpa melalui mekanisme perizinan dari Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"Tanah tersebut digunakan untuk membangun fasilitas olahraga dan pariwisata," jelas dia.
Akibat penyelewengan itu, dia mencatat kerugian negara mencapai Rp805 juta dan saat ini penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp272,5 juta sebagai barang bukti.
"Ketiga tersangka sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY dan berkas sudah dinyatakan lengkap. Sebentar lagi akan kami laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Wirdhanto.
Penetapan tiga tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang lebih dulu menjerat eks Lurah Maguwoharjo Kasidi (59) yang telah divonis dua tahun penjara oleh PN Yogyakarta.
Ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 dan/atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana empat tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Wahyu Budi Nugroho menegaskan bahwa setiap pemanfaatan tanah kelurahan wajib disertai izin resmi dari Gubernur DIY.
"Karena memang tanah kelurahan ini awalnya merupakan tanah Kasultanan Yogyakarta dengan hak anggaduh. Karena berasal dari Kasultanan maka semua orang yang akan memakai itu harus ada izin," kata dia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024, termasuk soal batasan penggunaan dan jenis aktivitas yang diperbolehkan.
"Pada dasarnya tanah kelurahan ini bagian dari tanah Kasultanan, yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat yang memanfaatkannya, namun tetap harus ada izin," ujar Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara