Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemberkasan atau pengisian daftar riwayat hidup (DRH) bagi para calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo sudah selesai dilaksanakan.
Dari total 2.026 calon PPPK Paruh Waktu yang diusulkan, enam di antaranya memilih mengundurkan diri. Keenamnya memilih mengundurkan diri dengan berbagai alasan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulonprogo, Sudarmanto membenarkan hal tersebut. Enam calon PPPK Paruh Waktu yang mengundurkan diri dari kalangan guru dan formasi teknis di organisasi perangkat daerah (OPD) non tenaga kesehatan.
"Yang diusulkan 2.026 calon PPPK Paruh Waktu tetapi dalam perjalanannya enam mengundurkan diri dengan alasan karena tidak submit DRH sebanyak empat orang, satu mengundurkan diri pasca submit DRH sedangkan satu sisanya meninggal dunia pasca submit DRH," katanya kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Dia menambahkan, faktor-faktor yang membuat calon PPPK Paruh Waktu ini mengundurkan diri juga karena mengikuti pendidikan profesi guru (PPG), melanjutkan pendidikan, memilih bekerja di swasta dan ada juga yang memang tidak berminat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Sudarmanto mengaku, keputusan pengunduran diri itu tidak masalah karena memang menjadi kewenangan masing-masing pribadi. Sedangkan 2.020 calon PPPK Paruh Waktu yang sudah melakukan pengisian DRH tetap diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ini sudah disampaikan ke BKN yang merampungkan DRH nanti tinggal menunggu peraturan teknis tinggal menunggu dari BKN apakah semua disetujui ataukah perlu ada berkas yang diperbaiki," katanya.
Namun, nanti akan verifikasi dari BKN terkait kepatutan calon PPPK Paruh Waktu layak diangkat atau tidak. Selanjutnya nanti akan ada surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Sudarmanto menjelaskan, pengunduran diri ini dampaknya hanya kepada yang bersangkutan saja. "Sisanya tetap dan sudah kami usulkan ke BKN dan yang mengundurkan diri sudah tidak bisa diajukan lagi jadi PPPK Paruh Waktu untuk sekarang," tuturnya.
Menurutnya, honorer yang tidak masuk kriteria PPPK Paruh Waktu tidak akan diberhentikan. Hal itu sudah menjadi keputusan tetap sehingga tidak kehilangan pekerjaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News