Konferensi pers Satgas Pencegahan Haji Ilegal di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (8/5/2026). ANTARA - Asep Firmansyah
Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal mencatat telah mencegah sebanyak 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji secara nonprosedural.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji, Rizka Anungnata, mengatakan tindakan pencegahan dilakukan di sejumlah bandara besar di Indonesia.
“Sampai hari ini sudah dilakukan 80 penegakan oleh imigrasi di beberapa tempat seperti Jakarta, Yogyakarta, Kualanamu Medan, dan Surabaya,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Satgas ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang melibatkan Kementerian Haji, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pembentukan satgas bertujuan memperkuat perlindungan jamaah sekaligus menegakkan hukum terhadap praktik haji ilegal.
Menurut Rizka, penyelenggaraan haji tidak hanya menyangkut aspek ibadah, tetapi juga perlindungan warga negara, citra bangsa, serta kepercayaan internasional. Ia menegaskan praktik haji nonprosedural kerap menimbulkan berbagai persoalan di masa lalu.
“Setiap penyelenggaraan haji, selalu ada peristiwa WNI yang mencoba berangkat secara nonprosedural,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional, Tessar Bayu Setyaji, merinci lokasi pencegahan terbanyak terjadi di Bandara Soekarno-Hatta dengan 57 orang. Disusul Surabaya 15 orang, Medan lima orang, dan Yogyakarta tiga orang.
Ia menegaskan, langkah pencegahan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko di Arab Saudi, mengingat hanya pemegang visa haji resmi yang diperbolehkan masuk ke wilayah Makkah.
Di sisi lain, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Pipit Subiyanto, mengungkapkan pihaknya menerima 95 laporan terkait dugaan praktik haji nonprosedural selama masa operasional haji tahun ini.
Sebagian laporan telah selesai diproses, sementara lainnya masih dalam tahap penyelidikan, termasuk pengusutan motif dan modus operandi.
“Kami juga mendalami kasus yang ditangani di tingkat Polda,” ujarnya.
Pipit mengimbau masyarakat agar tidak memaksakan diri berangkat haji tanpa prosedur resmi dan selalu mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Laksanakan ibadah sesuai aturan dan kewenangan pemerintah. Kalau tidak, semua pihak bisa dirugikan,” tegasnya.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan praktik haji ilegal sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi jamaah Indonesia yang akan menunaikan ibadah di Tanah Suci.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

4 hours ago
7

















































