Ahli di MK: Diskresioner Menteri Terkait Kuota Haji Amanat konstitusi

5 hours ago 2

 Diskresioner Menteri Terkait Kuota Haji Amanat konstitusi Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com - Samdysara Saragih

Harianjogja.com, JAKARTA—Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Wahiduddin Adams, menegaskan kewenangan diskresioner menteri untuk menentukan pembagian kuota haji reguler justru menjamin penyelenggaraan haji sesuai prinsip kepastian hukum dan amanat konstitusi.

Pernyataan ini disampaikan Wahiduddin saat menjadi saksi ahli pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Ia menjelaskan, menteri memiliki kewajiban menggunakan beberapa variabel pertimbangan pembagian kuota secara kumulatif jika kondisi faktual menuntutnya. “Keberlangsungan prinsip kepastian hukum yang adil tetap harus dijaga,” kata Wahiduddin, dikutip Selasa (23/2/2026).

Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah menyatakan bahwa “Pembagian kuota haji reguler didasarkan pada pertimbangan: a. proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi; dan/atau b. proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.” Wahiduddin menekankan kata “dan/atau” memberi menteri opsi kumulatif maupun alternatif dalam menentukan variabel pertimbangan.

Ia menambahkan, kebijakan pembagian kuota haji harus bersifat dinamis dan adaptif, menyesuaikan dengan kondisi tiap tahun dan kuota yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Dalam sidang yang digelar Senin (23/2), pemerintah juga menghadirkan saksi untuk menjelaskan dampak kebijakan. ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Nur Alim, menceritakan pengalamannya mendaftar haji sejak 2011 dan akhirnya mendapat pemberangkatan 2026, setelah mengikuti prosedur administrasi sesuai kebijakan baru.

Saksi lain, Muhamad Molik, pembina Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah Nurul Hayat, Surabaya, menilai perubahan skema pembagian kuota membuat estimasi keberangkatan jemaah lebih pasti, memberikan ketenangan bagi jemaah dan memudahkan perencanaan bimbingan. “UU 14/2025, khususnya penetapan kuota berdasarkan daftar tunggu, merupakan ikhtiar negara memperbaiki sistem penyelenggaraan haji,” kata Molik.

Permohonan uji materi nomor 237/PUU-XXIII/2025 diajukan calon jemaah haji reguler, Endang Samsul Arifin, yang mengkritisi ketidakpastian skema pembagian kuota. Ia menyoroti perbedaan kebijakan 2025 dan 2026 yang membuat calon jemaah sulit memprediksi tahun keberangkatan. Endang memohon agar MK memaknai Pasal 13 ayat (2) menjadi “Pembagian kuota haji reguler didasarkan pada pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi secara adil dan berimbang.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news