
Polisi saat mengamankan miras di wilayah Banguntapan. /Dok Polres Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Bantul masih menjadi sasaran utama aparat kepolisian. Dalam operasi gabungan yang digelar di sejumlah wilayah, Polres Bantul berhasil menyita 115 botol miras berbagai merek dan jenis yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Selain menyasar penjualan langsung, aparat juga memberi perhatian khusus terhadap pola distribusi miras ilegal yang kini mulai bergeser ke platform digital dan sistem cash on delivery (COD). Modus tersebut dinilai semakin memudahkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di tengah masyarakat.
Operasi penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah potensi tindak kriminal yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras ilegal.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras tanpa izin, termasuk yang dipasarkan melalui media daring.
"Polres Bantul berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk peredaran miras ilegal, termasuk memutus rantai penjualannya yang kini mulai marak bergeser ke ranah online maupun sistem COD. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus memburu para pelaku demi kenyamanan warga Bantul," ujar Rita, Minggu (14/6/2026).
Salah satu lokasi yang menjadi target operasi berada di kawasan Jalan Pasopati, Kauman, Tamanan, Banguntapan. Dalam razia yang dipimpin KBO Sat Samapta Polres Bantul, Ipda Hono Pribadi, petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang mahasiswa berinisial SH, 22. Sejumlah barang bukti yang disita meliputi:
12 botol Atlas Peach
5 botol Atlas Leche
12 botol Ice Land Mix Martini
1 botol Api Hijau
10 botol Congyang
Total barang bukti yang diamankan dari lokasi tersebut mencapai 40 botol miras.
Operasi kemudian berlanjut ke Padukuhan Bopongan, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon. Di lokasi ini, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial ASH, 20, yang kedapatan menyimpan 27 botol minuman beralkohol jenis AL ukuran 600 mililiter.
Upaya pemberantasan miras ilegal juga dilakukan oleh jajaran kepolisian sektor. Di wilayah Kapanewon Pleret, Kapolsek Pleret AKP Rudianto memimpin langsung patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan satu karung berisi 21 botol ciu Bekonang ukuran 1,5 liter di sebuah rumah yang berada di kawasan Karet Pungkuran. Minuman tersebut diduga akan diedarkan kepada masyarakat.
Barang bukti itu diketahui milik AK, 34, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Sewon bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman oplosan di dua lokasi berbeda.
Di Padukuhan Suruhan, Kalurahan Timbulharjo, petugas mengamankan RS, 45, beserta 15 botol minuman oplosan berwarna kuning. Sedangkan di wilayah Gandok, Bangunharjo, polisi menyita 12 botol minuman oplosan serupa dari tangan FA, 33.
Secara keseluruhan, hasil operasi yang dilakukan Polres Bantul dan jajaran polsek berhasil mengamankan 115 botol miras berbagai jenis. Seluruh barang bukti berikut para terduga pelaku telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Rita menambahkan para pelaku diduga melanggar Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Larangan Minuman Oplosan. Penegakan aturan tersebut diharapkan dapat menekan peredaran miras ilegal sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
1

















































