Arab Saudi Larang Impor Unggas Indonesia

7 hours ago 5

Arab Saudi Larang Impor Unggas Indonesia Peternakan ayam broiler. - Ilustrasi - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Arab Saudi larang impor unggas Indonesia bersama 39 negara lainnya. Kebijakan ini diumumkan otoritas pangan setempat sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran wabah penyakit hewan berbahaya di tingkat global.

Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi atau Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan penghentian total impor produk unggas dan telur dari 40 negara. Indonesia masuk dalam daftar tersebut sebagai bagian dari kebijakan perlindungan kesehatan masyarakat di wilayah kerajaan.

Mengutip laporan Saudi Gazette pada Rabu (25/2/2026), kebijakan ini berkaitan dengan meningkatnya kewaspadaan terhadap wabah flu burung patogenik tinggi atau Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) serta penyakit Newcastle. Kedua penyakit tersebut dinilai berpotensi mengganggu stabilitas pasokan pangan sekaligus berdampak pada kesehatan manusia.

SFDA menyebut kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dan pembaruan rutin berdasarkan laporan internasional terkait persebaran penyakit hewan di berbagai negara. Selain pelarangan total terhadap 40 negara, Arab Saudi juga menerapkan pembatasan parsial pada wilayah tertentu di 16 negara lainnya.

Daftar 40 Negara Kena Larangan Total

Berikut negara yang dilarang mengekspor unggas dan telur ke Arab Saudi:

Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Indonesia, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Bangladesh, Taiwan, Djibouti, Afrika Selatan, China, Irak, Ghana, Palestina, Vietnam, Kamboja, Kazakhstan, Kamerun, Korea Selatan, Korea Utara, Laos, Libya, Myanmar, Inggris Raya, Mesir, Meksiko, Mongolia, Nepal, Niger, Nigeria, India, Hong Kong, Jepang, Burkina Faso, Sudan, Serbia, Slovenia, Pantai Gading, dan Montenegro.

Pembatasan Parsial di 16 Negara

Larangan terbatas juga diberlakukan di sejumlah wilayah tertentu, antara lain:

  • Malaysia: Kelantan dan Sabah
  • Filipina: Pampanga dan Ecija Nueva
  • Australia: New South Wales
  • Kanada: British Columbia dan Ontario
  • Amerika Serikat: Delaware, Kentucky, dan Minnesota

Produk Olahan Panas Masih Diizinkan

Meski menerapkan kebijakan ketat, SFDA tetap membuka celah bagi produk turunan unggas yang telah melalui proses pemanasan (heat-treatment). Produk tersebut masih dapat masuk pasar domestik Arab Saudi selama terbukti mampu mematikan virus HPAI dan penyakit Newcastle.

Namun, eksportir wajib memenuhi syarat administratif ketat, termasuk sertifikat kesehatan resmi dari negara asal serta produksi di fasilitas yang telah mendapat persetujuan pemerintah Arab Saudi. Setiap pengiriman juga akan menjalani inspeksi berlapis di pintu masuk perdagangan.

Sebagai negara dengan populasi sekitar 36 juta jiwa dan ketergantungan tinggi terhadap impor pangan, kebijakan ini diperkirakan memengaruhi arus perdagangan global produk unggas dan telur. SFDA menegaskan daftar larangan bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi secara berkala seusai pemantauan perkembangan status kesehatan hewan dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news