AS Usulkan RUU Larangan Superintelligence AI, Pelanggar Bisa Dipenjara 20 Tahun

1 day ago 12

AS Usulkan RUU Larangan Superintelligence AI, Pelanggar Bisa Dipenjara 20 Tahun

Ilustrasi Artificial Intelligence - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA— Pengembangan kecerdasan buatan (AI) superinteligensi atau artificial superintelligence (ASI) menghadapi usulan pembatasan sangat ketat di Amerika Serikat (AS).

Dilansir dari Tom's Hardware, Senator Bernie Sanders dan Anggota DPR AS Greg Casar mengumumkan Ban Artificial Superintelligence Act pada 3 September 2026. Rancangan tersebut mengusulkan larangan permanen terhadap pengembangan dan penerapan AI superinteligensi sekaligus penghentian sementara pengembangan AI tingkat lanjut sampai regulator federal baru menetapkan aturan keselamatan.

RUU itu belum menjadi undang-undang. Kantor Sanders menyebutnya sebagai legislasi yang akan diajukan (forthcoming legislation), sehingga ketentuan yang tercantum masih berupa proposal.

Salah satu bagian yang paling mendapat perhatian adalah sanksinya. Individu yang melanggar atau berupaya mengakali larangan tersebut dapat dikenai hukuman penjara hingga 20 tahun. Sementara itu, perusahaan dapat menghadapi sanksi yang disebut dalam proposal sebagai corporate death penalty, yang pada praktiknya dapat berujung pada pembubaran perusahaan.

Dua Bagian Utama RUU AI Superintelligence

Proposal Sanders dan Casar memiliki dua kebijakan utama.

Pertama, pengembangan dan penerapan AI superinteligensi akan dilarang secara permanen.

Kedua, pengembangan AI tingkat lanjut akan dihentikan sementara sampai badan regulator federal baru terbentuk dan menetapkan aturan keselamatan serta mekanisme peninjauan model AI.

Proposal tersebut juga mengarahkan pemerintah AS untuk mendorong kerja sama internasional guna mencegah pengembangan AI superinteligensi di negara lain, termasuk melalui koordinasi dengan negara sekutu dan kebijakan kontrol ekspor.

Apa yang Dimaksud AI Superinteligensi?

Dalam penjelasan yang dirilis kantor Sanders, AI superinteligensi mencakup sistem yang kemampuannya melampaui atau menyamai kemampuan kognitif manusia dalam berbagai bidang.

Definisi tersebut juga mencakup sistem dengan kemampuan berbahaya, misalnya mampu merencanakan dan menjalankan tindakan untuk melemahkan kendali manusia, menggulingkan pemerintahan, atau menghindari perintah untuk mematikan sistem.

Dengan definisi tersebut, proposal tidak hanya menyoroti kemampuan AI dalam menyelesaikan tugas kompleks, tetapi juga kemampuan sistem untuk mempertahankan atau memperluas kendalinya ketika manusia berupaya menghentikannya.

Pemerintah AS Diusulkan Bentuk Badan Pengawas Baru

RUU tersebut mengusulkan pembentukan badan federal setingkat kabinet yang bertugas mengawasi perkembangan AI garis depan atau frontier AI.

Badan baru itu akan memantau sistem AI sepanjang siklus pengembangannya, terutama untuk mendeteksi kemampuan yang dianggap berbahaya.

Kewenangannya juga mencakup pengawasan penghapusan kemampuan berbahaya serta penghancuran sistem yang dikategorikan sebagai superinteligensi.

Untuk memberikan masukan teknis, proposal tersebut turut mengusulkan Artificial Intelligence Advisory Board yang beranggotakan pakar AI dan memberikan nasihat ilmiah serta teknis secara independen.

Mengapa Sanders dan Casar Mendorong Larangan?

Sanders menyebut kekhawatiran mengenai kemampuan perusahaan AI dalam mengendalikan teknologi yang mereka kembangkan sebagai salah satu alasan di balik proposal tersebut.

Dalam pernyataan resminya, Sanders mengatakan para pemimpin perusahaan AI besar telah mengakui bahwa mereka belum sepenuhnya memahami teknologi yang dikembangkan dan menilai pengembangan AI yang semakin kuat membutuhkan pembatasan lebih ketat.

Casar juga menyatakan AI superinteligensi berpotensi memengaruhi keamanan, kebebasan, dan keselamatan masyarakat AS.

Kantor Sanders turut menyoroti komitmen keselamatan yang sebelumnya pernah disampaikan sejumlah perusahaan AI. Meta, OpenAI, dan Anthropic masing-masing pernah menyatakan akan menghentikan atau memperlambat pengembangan maupun penerapan model tertentu apabila kemampuan teknologi melampaui sistem pengamanan yang mereka miliki.

Tidak Semua Pihak Mendukung Larangan

Usulan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari kalangan teknologi dan peneliti AI.

Peneliti AI Gary Marcus, misalnya, menyatakan mendukung jeda terhadap pengembangan AI dalam kondisi tertentu, tetapi menilai larangan yang hanya diberlakukan oleh satu negara memiliki persoalan tersendiri. Marcus juga mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut jika negara lain tetap mengembangkan teknologi serupa.

Information Technology and Innovation Foundation (ITIF) juga menentang proposal tersebut. Organisasi itu menilai larangan pengembangan AI dapat mengurangi potensi manfaat teknologi sekaligus berisiko memberikan keuntungan strategis kepada China jika pengembangan AI AS berhenti sementara negara lain terus melaju.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan mengenai RUU ini bukan hanya menyangkut keamanan AI, tetapi juga persaingan teknologi, inovasi, dan posisi AS dalam pengembangan AI global.

Bagaimana Peluang RUU Ini di Kongres?

Ban Artificial Superintelligence Act masih berada pada tahap proposal yang diumumkan oleh Sanders dan Casar. Belum ada kepastian bahwa seluruh ketentuannya akan menjadi hukum.

Karena itu, ancaman penjara 20 tahun maupun sanksi terhadap perusahaan dalam proposal tersebut belum menjadi hukuman yang berlaku bagi pengembang AI di AS.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses legislasi di Kongres, termasuk isi final RUU, dukungan anggota parlemen, serta kemungkinan perubahan terhadap ketentuan yang saat ini diusulkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news