Aturan Baru Jukir di Makassar, Harus KTP Lokal dan Kantongi Izin

18 hours ago 5
Aturan Baru Jukir di Makassar, Harus KTP Lokal dan Kantongi IzinDirektur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal memperketat penataan juru parkir dengan menerapkan syarat baru wajib ber-KTP Makassar serta mengantongi rekomendasi dari lurah dan camat setempat.

Kebijakan ini menjadi langkah awal pembenahan sistem parkir sekaligus memperkuat pengawasan di tingkat wilayah Kota Makassar.

Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengatakan kebijakan tersebut lahir dari hasil rapat koordinasi bersama jajaran pemerintah kota yang dipimpin Sekretaris Daerah Zulkifly Nanda.

Fokus utama rapat adalah membangun sinergi antara pengelola parkir dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan.

“Ke depan, kami menginginkan seluruh juru parkir di Makassar wajib ber-KTP Makassar. Ini bagian dari penataan agar lebih tertib dan terkontrol,” ujar pria yang akrab disapa ARA itu, Rabu (22/04).

Ia mengungkapkan, kondisi saat ini menunjukkan sekitar 50 persen juru parkir di Makassar bukan warga setempat. Mereka berasal dari daerah penyangga seperti Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa. Situasi ini dinilai menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan dan penataan sistem parkir di lapangan.

“Masih banyak jukir dari luar daerah. Untuk titik parkir baru, kami tegaskan harus diisi oleh warga yang berdomisili dan ber-KTP Makassar,” tegasnya.

Selain kewajiban KTP lokal, setiap jukir juga harus mendapatkan rekomendasi resmi dari lurah dan camat. Skema ini diterapkan untuk memastikan identitas jukir jelas serta memudahkan pemantauan oleh aparat wilayah.

“Kalau ada rekomendasi dari lurah dan camat, identitas mereka jelas. Aparat wilayah juga lebih mudah mengawasi dan mengetahui kondisi di lapangan,” katanya.

Sebagai bagian dari integrasi data, Perumda Parkir akan membagikan basis data titik parkir dan identitas jukir kepada pihak kecamatan dan kelurahan. Untuk titik baru, setiap jukir diwajibkan mendaftarkan diri di kantor kelurahan agar seluruh data terpusat dan mudah diakses.

“Kami akan serahkan database ke lurah dan camat. Jadi semua titik parkir dan jukirnya terdata. Untuk yang baru, wajib daftar di kelurahan,” jelas ARA.

Tak hanya itu, pendataan ulang terhadap jukir yang sudah beroperasi juga akan dilakukan. Proses ini akan melibatkan pemerintah kelurahan untuk memastikan kesesuaian data kependudukan serta domisili para jukir.

“Kita akan lakukan pendataan ulang. Nanti teknisnya disusun bersama lurah dan camat agar datanya valid,” ujarnya.

Kebijakan ini juga diarahkan untuk membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal. Menurut ARA, sektor parkir memiliki potensi ekonomi yang cukup menjanjikan dan bisa menjadi alternatif bagi warga yang belum memiliki pekerjaan tetap.

“Masih banyak warga kita yang belum bekerja. Kenapa tidak kita utamakan pemuda setempat untuk mengisi posisi jukir dibanding dari luar daerah,” katanya.

Selain aspek ekonomi, penataan berbasis wilayah juga dinilai penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan identitas jukir yang jelas, potensi konflik maupun gangguan di lapangan dapat diminimalkan.

“Kalau jukirnya jelas dan terdata, lurah dan camat tahu siapa yang bertugas. Ketika ada masalah, penanganannya bisa lebih cepat dan tepat,” tukas ARA.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news