
Dokter dan pasien. - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Kasus dugaan malpraktik yang berujung pada meninggalnya balita NDMP (3), warga Piyungan, Bantul, saat menjalani perawatan di RSUD Prambanan terus mendapat perhatian. Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DIY bersama Ombudsman RI Perwakilan DIY kini memberikan pendampingan kepada keluarga korban guna memastikan proses pencarian keadilan berjalan sesuai ketentuan.
Pendampingan tersebut dilakukan setelah keluarga korban melaporkan dugaan malpraktik terkait penanganan medis yang diterima balita tersebut. Sejumlah lembaga turut dilibatkan untuk memberikan dukungan, baik dari sisi hukum, psikologis, maupun perlindungan hak-hak korban dan keluarganya.
Koordinator Satgas PPA DIY, Yekti Utami, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk mengawal kasus dugaan malpraktik balita di RSUD Prambanan tersebut. Pendampingan dilakukan bersama KPAD Bantul, UPTD PPA, kepolisian, hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY.
"Kami bersama berbagai pihak berupaya membantu kasus ini supaya mendapat keadilan. Apa yang diperlukan keluarga korban akan kami upayakan untuk dibantu," kata Yekti, Kamis (4/6/2026).
Menurut Yekti, proses pendampingan hukum saat ini telah berjalan. Meski demikian, Satgas PPA DIY masih memetakan berbagai kebutuhan lain yang mungkin diperlukan keluarga korban selama proses penanganan kasus berlangsung.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga terkait. Kalau ada kebutuhan lain yang masih kurang, nanti akan kami upayakan bersama," ujarnya.
Ibu korban, Anastacia Niken Purwandari, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan berbagai pihak. Ia berharap pendampingan tersebut dapat membantu mengungkap penyebab pasti kematian anaknya sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga.
"Saya berterima kasih kepada Satgas PPA Provinsi dan semua pihak yang datang membantu. Semoga upaya yang dilakukan bisa segera membuahkan hasil," katanya.
Namun demikian, Niken mengaku hingga saat ini belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak rumah sakit terkait peristiwa yang menimpa putranya.
"Kalau dari pihak rumah sakit sampai sekarang belum ada konfirmasi atau penjelasan kepada saya," ujarnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Muflihul Hadi, menegaskan kehadiran Ombudsman merupakan bentuk pengawasan terhadap pelayanan publik sekaligus upaya memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi dalam proses penanganan perkara ini.
Menurut Muflihul, Ombudsman siap memberikan bantuan apabila keluarga korban mengalami kesulitan memperoleh informasi dari rumah sakit maupun menghadapi hambatan dalam proses pelaporan kepada aparat penegak hukum.
"Kalau ada pelayanan informasi yang tidak diberikan atau ada proses yang mandek, baik di rumah sakit maupun dalam proses pelaporan, silakan disampaikan kepada kami. Kami bisa membantu melakukan koordinasi maupun klarifikasi," katanya.
Meski telah melakukan pendampingan, Ombudsman DIY belum berencana membentuk tim investigasi khusus. Lembaga tersebut masih menunggu perkembangan proses hukum yang saat ini tengah ditangani kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, Anastacia Niken Purwandari (36), warga Piyungan, Bantul, kehilangan putranya, NDMP (3), setelah menjalani perawatan di RSUD Prambanan. Peristiwa ini kemudian memunculkan dugaan malpraktik yang kini tengah diproses melalui jalur hukum.
Niken menjelaskan, awalnya ia membawa anaknya untuk melanjutkan pemeriksaan tumbuh kembang setelah hasil pemeriksaan pada April menunjukkan lingkar kepala anak berada di zona merah. Saat itu dokter menyarankan dilakukan pemeriksaan CT scan.
Namun setelah menjalani serangkaian tindakan medis, kondisi balita tersebut dikabarkan terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia. Keluarga menduga terdapat unsur malpraktik dalam penanganan medis yang diberikan dan telah melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pendampingan dari Satgas PPA DIY dan Ombudsman RI Perwakilan DIY kini menjadi bagian dari upaya mengawal proses pencarian fakta serta pemenuhan hak keluarga korban selama perkara berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

6 hours ago
4

















































