Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Happy Water dari Kuala Lumpur

8 hours ago 7

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Happy Water dari Kuala Lumpur

Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 3.336 gram happy water dari Kuala Lumpur dan mengungkap dugaan jaringan narkotika internasional. /Antara.

Harianjogja.com, TANGERANG—Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 3.336 gram narkotika dan psikotropika jenis happy water yang disamarkan dalam kemasan minuman instan. Barang terlarang tersebut dibawa dari Kuala Lumpur, Malaysia, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan diduga menjadi bagian dari jaringan narkotika internasional.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan dua warga negara China sebagai kurir. Hasil penyelidikan juga mengarah pada dugaan keterlibatan dua orang lain yang diduga membantu kelancaran pergerakan para pelaku di Bandara Soekarno-Hatta.

Terungkap di Terminal 3 Kedatangan

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (9/7).

Petugas mencurigai barang bawaan dua warga negara China berinisial LZ (20) dan SZ (30) yang tiba menggunakan maskapai TransNusa pada rute Kuala Lumpur–Jakarta.

"Narkotika ini dibawa oleh dua warga negara China yang datang ke Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dari Kuala Lumpur," katanya di Tangerang, Rabu.

Disembunyikan dalam Kemasan Minuman Instan

Menurut Hengky, kedua penumpang tersebut diduga berperan sebagai kurir dengan modus menyembunyikan narkotika di dalam kemasan minuman instan berbagai merek atau false concealment.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa psikotropika golongan IV jenis nimetazepam serta narkotika golongan I jenis methamphetamine dan ketamine.

"Penyelundupan ini melibatkan jaringan terstruktur di Bandara Soekarno-Hatta dengan maksud memudahkan pergerakan barang terlarang dan menghindari petugas Bea dan Cukai," ujarnya.

Diduga Libatkan Helper Maskapai dan Sopir Taksi

Penyelidikan yang dilakukan Bea Cukai menemukan dugaan keterlibatan seorang helper salah satu maskapai nasional berinisial RS.

RS diduga berperan sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta untuk membantu pergerakan para pelaku.

Selain itu, petugas juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang pengemudi layanan taksi premium berinisial EA yang bertugas mengantar kedua warga negara China tersebut.

"Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menjadikan kedua penumpang sebagai target operasi," katanya.

Terancam Hukuman Mati

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Selanjutnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikan dan mengembangkan jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.

"Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahterimakan kepada Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut," kata Hengky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news