Bea Cukai Peroleh Penerimaan Rp171 Triliun hingga Juli 2025

1 week ago 8

Bea Cukai Peroleh Penerimaan Rp171 Triliun hingga Juli 2025 Ilustrasi Pendaftaran IMEI. - Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan bea dan cukai hingga Juli 2025 mencapai Rp171,07 triliun. Capaian ini mencakup 56,7 persen dari target 2025, tumbuh 10,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Realisasi ini meningkat 10,8 persen dibanding dengan periode yang sama pada tahun 2024. Hal ini didorong oleh penerimaan Bea Keluar dan Cukai yang tumbuh meskipun penerimaan Bea Masuk sedikit terkontraksi," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu.

Ia merinci penerimaan Bea Masuk tercatat Rp28,04 triliun atau turun 3,3 persen (yoy). Penurunan ini dipengaruhi kebijakan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan dan mendukung upaya swasembada di tengah kondisi perdagangan global yang berfluktuasi.

BACA JUGA: Dinas Pariwata Gunungkidul Susun Masterplan Pantai Krakal, Ini Tujuannya

Sebaliknya, penerimaan Bea Keluar naik signifikan menjadi Rp16,18 triliun atau tumbuh 74,54 persen (yoy). Lonjakan ini didorong oleh kenaikan harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dibandingkan tahun lalu serta adanya kebijakan relaksasi ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia.

Adapun penerimaan Cukai hingga Juli 2025 mencapai Rp126,85 triliun atau naik 9,26 persen.

Djaka menerangkan pertumbuhan Cukai terjadi berkat normalisasi kebijakan penundaan pembayaran dari tiga bulan menjadi dua bulan, meski produksi cukai hasil tembakau (CHT) turun 3,3 persen.

"Di sisi lain, produksi tembaga tetap menunjukkan threat yang terkendali meskipun pada tahun 2025 tidak terjadi penyesuaian tarif cukai. Di samping itu juga terjadinya downtrading, khususnya pergeseran dari konsumsi dari sigaret keretek ke sigaret keretek tangan atau jenis rokok dengan harga yang lebih murah," tutur dia.

Djaka juga menyampaikan DJBC sudah melakukan upaya ekstra untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui penertiban nota pembetulan, monitoring fasilitas, penolakan keberatan, penelitian ulang, audit, penegakan hukum hingga penagihan piutang. Dari langkah tersebut, negara berhasil memperoleh tambahan penerimaan hingga Rp2,47 triliun.

BACA JUGA: Pasutri di Kuta Bali Terseret Banjir Bersama Mobilnya, Satu Meninggal Dunia

"Secara keseluruhan, capaian ini menunjukkan bahwa penerimaan kepabeanan dan cukai masih cukup solid. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga keseimbangan antara fasilitas dan pengawasan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news