Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Sleman telah melakukan kajian terhadap tiga Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang ada di Bumi Sembada pada 2024.
Ketiga WBTb tersebut, yaitu Bebek Bacem Nglengis, kesenian tradisional Jawa bernama Sruntul, dan Reog Keprajuritan. Hasil kajian itu akan menjadi dokumen penyerta guna mengesahan tiga WBTB tersebut pada 2025.
Kepala Bidang Warisan Budaya Disbud Sleman, Esti Listyowati mengatakan WBTb yang telah ditetapkan Kementerian Kebudayaan harus dilestarikan oleh seluruh perangkat daerah. Hanya, Disbud menjadi leading sector pelestarian tersebut.
Selama ini, Disbud telah mengupayakan pelestarian di setiap kesempatan. Dua di antara upaya tersebut adalah melalui Festival WBTb dan penggunaan WBTb dalam acara pemerintahan.
“WBTb makanan sudah semua ditetapkan kementerian. Pelestariannya ya kami menggunakan WBTb tersebut ketika rapat dan acara lain. Kalau terkait kesenian tradisional seperti tari begitu kami tampilkan sebagai pembuka acara contohnya,” kata Esti ditemui di kantornya, Rabu (19/2/2025).
Esti menambahkan pelestarian dan pengembangan WBTb juga dapat mereka lakukan melalui penciptaan kreasi baru. Ada kesenian tradisional tari yang memiliki durasi pentas begitu lama. Durasi ini dapat menjadi lebih pendek setelah melalui serangkaian pengembangan.
Pengembangan tersebut juga didukung oleh keterlibatan anak muda dalam mengenalkan kesenian tradisional. Dengan begitu, tujuan kesenian tersebut dapat menyasar tepat di kalangan anak muda di tengah zaman serba modern.
Disbud juga rutin memberikan penghargaan kepada pelaku/ pelestari kesenian/ budayawan. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi Pemkab kepada masyarakat yang bersama-sama melestarikan dan mengembangan WBTb.
Pada 2024, Disbud menampilkan kesenian pertunjukan Trengganon dan Kuntulan. Penampilan dua WBTb tersebut telah mengalami penyesuaian/ pengembangan.
Lebih jauh, Esti menerangkan pihaknya masih akan melakukan kajian terhadap dua karya budaya agar dapat ditetapkan sebagai WBTb. Dua karya tersebut, yaitu Wedang Jiwan dan satu karya lain yang sampai saat ini masih dalam proses kurasi oleh Disbud.
“Festival WBTb tahun ini sebenarnya mau kami jadikan satu dengan Festival Cagar Budaya. Tapi anggaran sudah tidak ada, karena efisiensi. Tahun ini berarti batal ada festival,” katanya.
BACA JUGA: Dewan Kebudayaan Kulonprogo Minta Pentas Ketoprak Tak Dipusatkan Hanya di Taman Budaya
Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Susmiarto telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0697 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Budaya Takbenda pada akhir 2024. SE ini mengatur mekanisme pelestarian dan pengembangan WBTb di Bumi Sembada.
Sebagai contoh di Bidang Perdagangan dan Perindustrian, perangkat daerah harus memasarkan produk kerajinan tradisional, alat kesenian, kain khas daerah Sleman melalui kegiatan promosi dan pameran.
Di Bidang Pariwiata, perangkat daerah harus menampilkan seni tradisional khas daerah Sleman yang telah ditetapkan sebagai WBTb oleh Kementerian sebagai penunjang salah satu daya tarik pariwisata melalui atraksi bidaya pada destinasi wisata baik desa wisata, desa wisata budaya, wisata alam, dan wisata buatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News