PN Sukoharjo Jatuhkan Vonis ke Pemalsu Dokumen Pernikahan 2 Tahun 6 Bulan Penjara

1 day ago 7

PN Sukoharjo Jatuhkan Vonis ke Pemalsu Dokumen Pernikahan 2 Tahun 6 Bulan Penjara ilustrasi. - Bisnis Indonesia

Harianjogja.com, SUKOHARJO—Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis penjara dua tahun enam bulan kepada Ikhsan Nur Rasyidin, terdakwa kasus pemalsuan dokumen pernikahan di Jetis, Sukoharjo. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.

BACA JUGA: Tak Seperti Pieter Huistra, Teco Sudah WNI

Sidang dengan agenda pembacaan vonis kasus pemalsuan dokumen pernikahan itu digelar di PN Sukoharjo, Selasa (3/6/2025) siang. Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Candra Nurendra. Dalam sidang itu, majelis hakim membacakan putusan hingga selesai.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar hukum dengan memalsukan dokumen pernikahan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Dokumen pernikahan yang dipalsukan meliputi kartu tanda penduduk (KTP), karu keluarga (KK), akta kelahiran, hingga surat pengantar nikah dari pemerintah kelurahan.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa kasus pemalsuan dokumen pernikahan di Sukoharjo itu antara lain selama persidangan, terdakwa bersikap kooperatif, sopan, dan belum pernah dihukum. “Terdakwa dinyatakan bersalah membuat atau memalsukan dokumen yang menimbulkan kerugian bagi orang lain,” kata majelis hakim di ruang sidang PN Sukoharjo.

Vonis majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan JPU, yakni tiga tahun penjara. Saat sidang pembacaan tuntutan, JPU menyebut terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

“Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Kami pikir-pikir atas putusan hakim dan terlebih dahulu melaporkan putusan hakim ke pimpinan. Masih ada tujuh hari untuk menentukan apakah banding atau tidak,” ujar seorang JPU, Choirul Saleh.

Kasus pemalsuan dokumen pernikahan ini menyita perhatian publik Sukoharjo. Ikhsan nekat memalsukan dokumen administrasi agar bisa menikah lagi. Dokumen yang dipasukan mulai dari KTP, KK, akta kelahiran, surat keterangan pemerintah kelurahan, surat keterangan perjaka, hingga ijazah UGM Yogyakarta.

Bermodal dokumen pernikahan, Ikhsan mempersunting wanita bernama Elza, warga Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo, pada 2021. Namun, status pernikahan mereka hanya berumur jagung. Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo memutuskan membatalkan pernikahan antara Ikhsan dan Elza pada 10 Oktober 2022.

Pembatalan pernikahan dilakukan setelah gugatan dilayangkan istri pertama Ikhsan. Lantaran merasa dibohongi, Elza lantas melaporkan kasus itu ke Polres Sukoharjo.

“Saya benar-benar merasa ditipu dan dibohongi karena dari awal berkenalan mengaku bujangan. Saat saya hamil, melahirkan bayi hingga sekarang, Ikhsan tidak pernah memberi nafkah. Saya akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Sukoharjo pada akhir 2022,” ujar pelapor, Elza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news