Jumakir. - Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL— DPRD Bantul meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera melakukan pemetaan kebutuhan pegawai. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD mulai 2027.
Ketua Komisi A DPRD Bantul, Jumakir, menilai sejumlah sektor perlu dievaluasi, salah satunya tenaga kerja di puskesmas. Dari total 27 puskesmas yang ada, sebagian dinilai memiliki potensi untuk dirampingkan sesuai kebutuhan layanan.
“Khusus untuk puskesmas 24 jam yang lokasinya berdekatan dengan rumah sakit, perlu dipetakan kembali kebutuhan pegawainya,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, jumlah tenaga kerja di beberapa puskesmas belum sepenuhnya sebanding dengan jumlah pasien, terutama pada layanan malam hari yang cenderung sepi.
Ia mencontohkan, Puskesmas di wilayah Kasihan yang dekat dengan RS PKU Muhammadiyah Gamping serta Puskesmas Pandak yang berdekatan dengan RS UII berpotensi mengalami penurunan jumlah kunjungan pasien.
“Kalau malam pasien sedikit, sementara pegawai tetap banyak. Tapi untuk wilayah seperti Dlingo, kebutuhan tenaga masih cukup tinggi,” jelasnya.
Selain penataan jumlah pegawai, DPRD juga menyoroti kebijakan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN). Pemberian insentif diminta lebih selektif dan berbasis kinerja nyata.
Jumakir mengingatkan, belanja pegawai Pemkab Bantul saat ini sudah mendekati 34% dari APBD, sehingga berisiko melampaui batas yang telah ditetapkan pemerintah pusat jika tidak segera dikendalikan.
“Kalau tidak segera dibenahi, tentu bisa menyalahi aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Bantul, Arif Darmawan, menegaskan bahwa penataan pegawai tidak bisa dilakukan secara instan.
Ia menyebut, sektor pendidikan menjadi penyumbang terbesar belanja pegawai, terutama dari tenaga guru dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang ditempatkan di sekolah swasta.
“Penataan ini butuh proses dan waktu. Tidak bisa dilakukan sekaligus,” ujarnya.
Dengan tenggat waktu 2027 yang semakin dekat, Pemkab Bantul dituntut segera menyusun strategi penataan pegawai secara terukur agar tidak melanggar batas belanja yang ditentukan.
Langkah pemetaan kebutuhan riil pegawai serta evaluasi belanja menjadi kunci menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

6 hours ago
3

















































