Pemerintah Kaji Lokasi PFII, Kawasan KEK Bali Jadi Pertimbangan

4 hours ago 2

Pemerintah Kaji Lokasi PFII, Kawasan KEK Bali Jadi Pertimbangan

Ilustrasi investasi (Freepik)

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah masih mematangkan penetapan lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang diproyeksikan menjadi pusat aktivitas keuangan dan investasi bertaraf global. Sejumlah kawasan di Bali telah masuk dalam radar usulan pengembangan, termasuk wilayah yang saat ini berstatus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Penentuan lokasi PFII dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, efisiensi biaya pengembangan, serta daya tarik kawasan terhadap aliran investasi asing. Pemerintah juga membuka peluang perubahan status KEK apabila suatu wilayah dinilai paling ideal untuk pengembangan pusat finansial tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kewenangan penetapan lokasi PFII berada di tangan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Meski demikian, keputusan akhir akan diambil berdasarkan hasil kajian komprehensif yang dilakukan oleh tim khusus terhadap berbagai usulan yang masuk.

"Di mana tempatnya? Itu kan di undang-undang itu Menteri Keuangan yang menentukan pada akhirnya. Tapi nanti kita lihat proposal yang masuk seperti apa, sekarang, sih, belum menentukan yang mana," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut dia, pemerintah akan memprioritaskan kawasan yang telah memiliki infrastruktur memadai ataupun wilayah yang memungkinkan pembangunan infrastruktur dilakukan secara lebih mudah dan efisien. Selain itu, kemampuan suatu kawasan dalam menarik investasi global juga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses seleksi.

Purbaya mengungkapkan sejumlah wilayah di Bali telah masuk dalam daftar usulan pengembangan PFII. Beberapa di antaranya adalah Bali Utara, Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali, dan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur.

Kendati demikian, regulasi yang mensyaratkan lokasi PFII tidak boleh berada di kawasan berstatus KEK disebut bukan menjadi hambatan yang sulit diatasi. Pemerintah memiliki fleksibilitas untuk melakukan penyesuaian status suatu kawasan apabila hal tersebut dinilai memberikan manfaat yang lebih besar bagi pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia.

"Kalau ada KEK bisa dibubarkan KEK-nya, kira-kira begitu kan, jadi bukan halangan juga. Tapi pada dasarnya kita akan lihat yang terbaik seperti apa," jelasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih membuka berbagai opsi dalam menentukan lokasi PFII. Penetapan lokasi tidak hanya mempertimbangkan aspek regulasi, tetapi juga efektivitas pengembangan kawasan dan potensi manfaat ekonomi yang dapat dihasilkan dalam jangka panjang.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Selasa (21/7/2026).

Pengesahan undang-undang tersebut menjadi landasan hukum bagi pengembangan PFII yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi internasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam sektor jasa keuangan global.

Di sisi lain, Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia juga mulai menyiapkan keterlibatan dalam pengembangan PFII. CEO Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan akan terdapat sejumlah tahapan yang perlu dilalui sebelum lembaganya secara resmi terlibat dalam pengelolaan pusat finansial tersebut.

Menurut Rosan, salah satu bentuk keterlibatan Danantara nantinya adalah melalui keikutsertaan dalam komite investasi yang akan dibentuk pada kelembagaan PFII.

"Ya, akan ada tahapannya. Nanti kami juga ada masuk ke investment committee, dan yang lain-lainnya. Jadi, akan ada tahapannya," kata Rosan kepada wartawan usai rapat paripurna DPR terkait pengesahan RUU PFII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Dengan masih terbukanya proses kajian lokasi, pemerintah memastikan penentuan kawasan PFII akan dilakukan berdasarkan pertimbangan yang paling optimal bagi pengembangan pusat finansial internasional sekaligus peningkatan daya tarik investasi Indonesia di masa mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news