Beri Perlindungan untuk Civitas dan Mahasiswa, BPJS Ketenagakerjaan-UPN Veteran Perkuat Kerja Sama

8 hours ago 2

Beri Perlindungan untuk Civitas dan Mahasiswa, BPJS Ketenagakerjaan-UPN Veteran Perkuat Kerja Sama Kegiatan penandatanganan kerja sama UPN Veteran Yogyakarta bersama BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Lt 1 Gdg Rektorat UPN Veteran Yogyakarta, Kamis (6/2 - 2025). Bersamaan dengan penandatanganan kerja sama, juga dilakukan simbolis penyerahan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada salah seorang peserta.

Harianjogja.com, JOGJA—Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi civitas akademika.

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi mengatakan, kegiatan penandatanganan kerja sama ini merupakan bagian dari Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dia berharap, melalui kerjasama ini bisa memberikan bentuk kesejahteraan berupa perlindungan dan jaminan sosial untuk seluruh civitas akademika di UPNVY.

Usai acara, Hesnypita mengungkapkan rasa senangnya bisa berkontribusi untuk memberikan perlindungan bagi civitas UPN Veteran Yogyakarta.

Sebagaimana diketahui, perlindungan sosial merupakan amanat dari UU No 28 Tahun 2011, tentang Perlindungan Jaminan Sosial untuk seluruh pekerja di Indonesia.

Banyak yang bisa dikerjasamakan dengan UPN Veteran. Selain perlindungan sosial untuk seluruh dosen dan karyawan, perlindungan juga diberikan untuk mahasiswa yang mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) ataupun yang mengikuti program magang kerja.

Dikatakan, setiap pekerja termasuk dosen dan karyawan UPN Veteran memiliki risiko kerja. Risiko kecelakaan kerja bisa menimpa siapapun tanpa pernah bisa diprediksi atau diduga sebelumnya. Untuk itu, perlindungan jaminan sosial sangatlah penting, agar ketika risiko itu datang, sudah tersedia jaminan sosial yang akan memberikan perlindungan. Baik ketika kecelakaan kerja itu menyebabkan perlunya perawatan di rumah sakit, atau bahkan sampai meninggal dunia.

"Secara potensi ada sekitar 4.000 mahasiswa yang setiap tahun mengikuti KKN ataupun magang kerja. Belum termasuk dosen dan karyawan. Tentu kita berharap risiko kerja itu tidak sampai terjadi, tapi ketika itu terjadi, maka peserta tentu akan mendapatkan haknya sesuai program yang diikuti di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Hesnypita menambahkan, untuk wilayah Jateng dan DIY posisi sekarang mencapai 4.4 juta peserta. Tahun ini pihaknya menargetkan kenaikan peserta menjadi 6.4 juta orang.

"Kami tentu akan terus memetakan kelompok-kelompok yang sesuai peraturan harus masuk menjadi peserta. Ini akan disesuaikan dengan karakter masing-masing daerah. Kalau Jogja misalnya, tentu lebih ke dunia pendidikan. Beda dengan Semarang yang lebih kuat di industri," pungkasnya. 

Terpisah, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto mengatakan, pihaknya terus sosialisasi dan edukasi ke perguruan tinggi ataupun kampus dan sekolah-sekolah yang ada di DIY. Pendekatan, dimaksudkan sebagai bentuk sosialisasi akan pentingnya perlindungan jaminan sosial untuk mereka.

Saat ini, selain kampus UPN Veteran Yogyakarta, BPJS Ketenagakerjaan juga sudah bekerjasama dengan UII, UGM, UNY dan sejumlah kampus besar lainnya di Jogja.

Ia berharap, ke depan semua perguruan tinggi baik negeri ataupun swasta akan bergandeng tangan dengan BPJS Ketenagakerjaan, guna memberikan perlindungan bagi mahasiswa/siswa dan karyawan mereka. Sebab hanya dengan iuran bulanan yang sangat terjangkau, manfaat yang bisa diterima oleh peserta sudah sangat besar.

Ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja. Kemudian Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan kematian, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak.

Selain itu Jaminan Hari Tua (JHT) yang memberikan manfaat berupa uang tunai
Jaminan Pensiun (JP) yang memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan uang tunai, layanan informasi pasar kerja, dan bimbingan jabatan Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis. Santunan uang berupa penggantian biaya transportasi.

"Kalau untuk pekerja non formal atau pekerja mandiri, nilai iurannya hanya Rp 16.800 perbulan. Sangat murah dibandingkan manfaat yang akan diterima ketika terjadi risiko kerja," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news