BGN Larang Monopoli Pemasok di SPPG Program MBG

4 hours ago 2

BGN Larang Monopoli Pemasok di SPPG Program MBG Foto ilustrasi kotak makan bergizi gratis, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pemasok bahan baku pangan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh didominasi satu pihak saja. Ketentuan ini ditegaskan dalam koordinasi pengawasan pelaksanaan MBG di Surabaya dan Sidoarjo agar distribusi manfaat ekonomi dapat dirasakan pelaku usaha lokal.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menekankan bahwa dapur SPPG harus melibatkan lebih banyak pelaku usaha lokal, mulai dari kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga rantai pasok pangan menjadi lebih beragam sekaligus mendorong perekonomian masyarakat sekitar.

“Bahan baku pangan SPPG tidak boleh hanya berasal dari satu, dua, atau tiga pemasok saja. Apalagi pemasok itu hanya sekadar perpanjangan tangan mitra SPPG,” kata Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama para kepala SPPG, pengawas keuangan, serta pengawas gizi se-Kota Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, yang membahas penguatan tata kelola pelaksanaan Program MBG di daerah.

Dalam pertemuan itu, Nanik juga menjelaskan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG yang mewajibkan prioritas penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan pelaku usaha lokal.

“Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, dan BUMDes,” ujar Nanik.

Mengacu pada aturan tersebut, setiap SPPG wajib menggunakan bahan baku pangan dari petani, peternak, nelayan kecil, koperasi, serta masyarakat sekitar dapur MBG. Keterlibatan banyak pemasok diharapkan dapat memperluas dampak ekonomi sekaligus memperkuat ketahanan pasokan pangan.

“SPPG harus menggunakan minimal 15 pemasok bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing,” ucap Nanik.

Seusai menerima laporan sejumlah kepala SPPG terkait jumlah pemasok dan potensi dominasi mitra dalam pengaturan pasokan, Nanik langsung memerintahkan koordinator wilayah Surabaya dan Sidoarjo melakukan pengecekan lapangan ke seluruh SPPG di wilayah masing-masing.

“Cek langsung ke SPPG-SPPG itu, berapa jumlah pemasok yang digunakan untuk memasok bahan baku. Tidak boleh terjadi monopoli oleh mitra/yayasan,” tuturnya.

Ia juga meminta laporan jumlah pemasok segera disampaikan dalam waktu sepekan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN untuk mengambil tindakan terhadap mitra SPPG yang melanggar ketentuan distribusi pasokan dalam Program MBG, termasuk kemungkinan penghentian sementara kerja sama.

“Kalau ada yang masih mendominasi dan hanya punya 1 sampai 3 mitra, akan saya suspend (hentikan sementara),” ujar Nanik. Dengan pengawasan tersebut, pelaksanaan SPPG dalam Program MBG diharapkan berjalan lebih transparan sekaligus membuka peluang ekonomi bagi pelaku usaha pangan lokal di berbagai daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news