Proses pemeriksaan WNA asal Cina yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jogjakarta. - IstimewaÂ
Harianjogja.com, SLEMAN—Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina karena dianggap mengganggu ketertiban umum di objek wisata Watu Paris, Gunungkidul.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta, Tedy Riyandi menjelaskan pria berinisial MX dideportasi pada Rabu (5/2/2025) via Bandara Soekarno-Hatta. Pendeportasian MX dikawal langsung oleh Tim Intelijen dan Penindakan berangkat dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
Setiba di Bandara Soekarno-Hatta, tim bergerak menuju Terminal 3 Keberangkatan untuk mendampingi MX dalam proses check-in dan penyelesaian administrasi deportasi di Kantor Riksa III Imigrasi Soekarno Hatta.
MX diterbangkan kembali ke Xiamen, Tiongkok, sebelum melanjutkan penerbangan domestik ke Wuhan. "Proses pendeportasian MX selesai pada pukul 14.00 WIB ditandatangani dengan lepas landasnya pesawat yang ditumpangi MX untuk keluar wilayah Indonesia," kata Tedy, Kamis (6/2/2025)
MX dideportasi setelah dianggap mengganggu ketertiban umum di sekitar vila kawasan wisata Objek Wisata Watu Paris, Gunungkidul. Pria asal Cina tersebut dianggap mengganggu ketertiban lantaran aksinya yang mencopot pakaian, merusak meja, bahkan merusak jendela.
Polsek Purwosari yang menerima laporan dari masyarakat segera bergerak ke vila tempat MX menginap dan membawanya ke Kantor Imigrasi Jogjakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polsek Purwosari, Gunungkidul lalu menyerahkan MX ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta pada Kamis (30/1/2025).
BACA JUGA: Diduga Terlibat Kejahatan Siber, Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali
Setelah diserahkan, petugas Kantor Imigrasi Yogyakarta berusaha melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan. Akan tetapi MX justru menolak diajak berkomunikasi dengan baik dan bahkan menunjukkan sikap menantang.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, MX selanjutnya ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Jogjakarta sembali menunggu proses pemeriksaan lebih mendetail.
Hasil pemeriksaan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, memutuskan bahwa MX dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan Pasal 75 UU. No. 6/2011 tentang Keimigrasian. "Sebelum dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, kami lakukan langkah pendalaman yang komprehensif terhadap laporan yang kami terima," ucap Tedy.
Adapun langkah pendalaman tersebut berupa pemeriksaan intensif para pihak, penyusunan berita acara, koordinasi dengan aparat terkait serta Ditjen Imigrasi. "Sehingga kami memiliki cukup bukti dalam memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum," kata dia.
Sementara seluruh biaya yang ditimbulkan dari pendeportasian WNA ini, kata Tedy, dibebankan kepada WNA itu sendiri. Apabila tidak mampu biaya dibebankan kepada penjamin atau keluarga maupun perwakilan negara WNA tersebut berasal. "Sama halnya dengan biaya pendeportasian MX ditanggung oleh yang bersangkutan dan tidak dibebankan kepada Pemerintah Indonesia," lanjutnya.
Tedy mengapresiasi kerja sama antarinstansi dalam menanggulangi gangguan ketertiban yang melibatkan WNA. Tedy menegaskan Kantor Imigrasi Jogjakarta akan memperkuat koordinasi sinergitas antar instansi serta partisipasi masyarakat untuk melaporkan lingkungannya apabila WNA yang membahayakan keamanan dan mengganggu ketertiban umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News