BSU Cair Juni Ini! BPJS Ketenagakerjaan Imbau 330.472 Pekerja di DIY untuk Melakukan Validasi Data Melalui Aplikasi JMO, Begini Caranya

1 day ago 8

Harianjogja.com, JOGJA–Sebanyak 330.472 pekerja di wilayah DIY dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) 2025. BPJS Ketenagakerjaan DIY pun mengimbau seluruh pekerja yang memenuhi syarat untuk segera memperbarui data mereka, terutama melalui aplikasi JMO.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto menjelaskan di wilayah DIY tercatat 330.472 potensi pekerja yang memenuhi syarat sebagai calon penerima BSU. Jumlah ini tersebar di Kota Jogja (176.000), Kulonprogo (14.200), Bantul (42.172), Sleman (76.900), dan Gunungkidul (23.200). "Tentu jumlah pekerja jauh lebih besar. Tapi yang eligibel atau memenuhi syarat sebagaimana Permenaker No 5 Tahun 2025 adalah sebanyak 330.472 tadi," katanya, Kamis (12/6/2025).

BACA JUGA: Cair Rp600 Ribu, Silahkan Cek Daftar Penerima BSU 2025 Melalui Aplikasi JMO Mobile BPJS Ketenagakerjaan

Kriteria Penerima dan Mekanisme Pencairan
BSU tahun 2025 diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia, pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan yang tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada April 2025, serta tidak sedang menerima bantuan PKH, dan bukan anggota TNI dan Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN). Dana sebesar Rp 600.000 ini akan disalurkan dalam dua termin (Juni dan Juli, masing-masing Rp 300.000), namun akan dibayarkan sekaligus di bulan Juni melalui transfer ke rekening pekerja.

"Mekanismenya melalui transfer ke rekening pekerja penerima program yang berada di Bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI, dan BTN) dan/atau BSI. Itulah, maka peserta program kami perlu melakukan update data, sebab kalau datanya tidak valid sudah tentu tidak akan terbaca sebagai calon penerima BSU yang akan disampaikan ke Kemenaker," jelas Rudi.

Penting untuk diingat bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya bertugas menyiapkan data. Penentuan akhir penerima BSU sepenuhnya berada di tangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Data dari BPJS Ketenagakerjaan akan dicek ulang dan disandingkan dengan data penerima program bantuan lain dari pemerintah untuk menghindari tumpang tindih bantuan.

Cara Mudah Update Data: Manfaatkan JMO dan SIPP!

Rudi menekankan bahwa pekerja dapat melakukan update data dan cek saldo JHT/upah dengan mudah melalui aplikasi JMO. Selain itu, pengkinian data juga bisa dilakukan melalui aplikasi SIPP yang tersedia di masing-masing perusahaan. Perusahaan secara mandiri dapat memperbarui data karyawan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening.

"Sebenarnya tidak perlu ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pengkinian data di aplikasi (SIPP dan atau JMO), dan pengurus perusahaan men-submit, maka nanti datanya langsung akan muncul di kami dan akan kami teruskan ke Kemenaker," tegas Rudi.

Hesnypita, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng-DIY, menyampaikan dukungan penuh terhadap program BSU 2025, yang merupakan program keempat kalinya diberikan pemerintah untuk membantu meringankan beban hidup masyarakat, khususnya pekerja.

Bagi yang mengalami kendala teknis seperti lupa username atau password SIPP, seperti yang dialami N. Afif dari Sleman, datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi solusi. Kendala lain yang sering muncul adalah perbedaan data nama antara rekening bank dengan NIK, misalnya penambahan gelar di rekening bank.

"Kasus semacam ini banyak terjadi. Karena perbedaan, otomatis tidak valid. Nah ini yang perlu di lakukan proses pengkinian data," pungkas Rudi.

Kriteria penerima BSU berdasarkan pasal 3 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025

3. Menerima gaji paling banyak sebesar Rp 3.5000.000 atau maksimal UMK/UMP daerah

4. Bukan anggota TNI dan Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN)

5. Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) pada tahun anggaran berjalan

6. Memiliki rekening aktif pada bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN)

Selain itu, penerima BSU bekerja di sektor prioritas, termasuk guru honorer, buruh pabrik, dan pekerja sektor formal lainnya yang datanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mengecek Apakah Anda Termasuk Calon Penerima BSU melalui Aplikasi JMO

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU silahkan download aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan.

Pilih menu Program BSU 2025 dan isilah kolom yang sudah ditentukan sebagai berikut:

NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Nama Lengkap (Sesuai KTP)

Nama Ibu Kandung

(Ketik ulang Nama Ibu Kandung)

Nomor Handphone Terkini

(Ketik ulang Nomor Handphone)

Email Terkini

(Ketik ulang Email)

Pastikan nomor HP & email Anda benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news