Cair Juni Ini, Cara Mengecek Status Penerima dan Pencairan Dana PIP 2025

1 day ago 7

Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah akan menggelontorkan bantuan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) selain program bantuan subsidi upah atau BSU pada Juni 2025 ini.

Pencairan dana PIP ini akan dilakukan pada periode Juni 2025 untuk jenjang SD, SMP dan SMK/SMK. Bantuan PIP diberikan khusus kepada pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)  yang dipegang oleh keluarga miskin, rentan miskin untuk memenuhi biaya pendirikan seperti perlengkapan sekolah, membayar biaya transportasi, uang saku, hingga mendukung biaya praktik, kursus, atau magang.

BACA JUGA: Cara Mengecek NISN untuk Pencairan Dana PIP Termin Kedua Mei 2025

Selain pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim/piatu, korban bencana alam, hingga anak dari keluarga terdampak PHK atau berada di daerah konflik juga berhak menerima bantuan Program Indonesia Pintar.

Besaran dana PIP berdasarkan jenjang pendidikan dan status kelas, sebagai berikut:

SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun

Siswa baru/kelas akhir: Rp225.000

SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun

Siswa baru/kelas akhir: Rp375.000

SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun

Siswa baru/kelas akhir: Rp900.000

Perbedaan jumlah dana PIP ini terjadi karena siswa baru dan kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam tahun anggaran berjalan, sementara tahun ajaran dimulai pada bulan Juli.

BACA JUGA: Wakil Mendikdasmen Sebut Implementasi Pendidikan Gratis Kemungkinan Tahun Depan


Berikut cara mengecek status penerima dan pencairan dana PIP Juni 2025:

  1. Buka situs resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id
  2. Pilih menu “Cari Penerima PIP”
  3. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
  4. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  5. Klik “Cek Penerima PIP”

Jika data penerima cocok, maka sistem akan menampilkan status penerima dana PIP. Sistem juga akan menampilkan apakah pemerima sudah masuk dalam SK Pemberian PIP. Termasuk apakah dana PIP sudah tersedia untuk dicairkan.

Dana PIP belum bisa dicairkan karena sejumlah alasan, antara lain:

  • Belum tercantum dalam SK Pemberian PIP
  • Rekening siswa belum aktif atau tidak sesuai
  • Dana sudah pernah dicairkan sebelumnya
  • Belum masuk sebagai penerima PIP tahun berjalan
  • Dana dikembalikan ke kas negara karena tidak diambil pada periode sebelumnya.

Dalam penyalurannya, dana PIP akan masuk langsung ke rekening milik siswa yang telah terdaftar. Pemerintah berharap melalui PIP Juni 2025, anak-anak dari kelompok miskin dan rentan miskin tetap memiliki akses pendidikan yang layak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news