Ketua KID DIY, Erniati (dua kanan depan) bersama sejumlah narasumber yang hadir dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2025 KID DIY yang digelar Rabu (12/2 - 2025) Harian Jogja / Yosef Leon
JOGJA – Komisi Informasi Daerah (KID) DIY menargetkan seluruh kalurahan di DIY menjadi badan publik yang informatif pada 2027. Hal ini disinggung dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2025 KID DIY yang diikuti 429 peserta, terdiri dari lurah se-DIY, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten/kota, serta perguruan tinggi.
Ketua KID DIY, Erniati menyampaikan mulai 2024, monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi untuk pertama kalinya melibatkan kalurahan sebagai badan publik. Tahun itu sebanyak 79 kalurahan dari seluruh kabupaten/kota DIY ikut serta, mewakili 20% dari total kalurahan yang ada. Dari jumlah tersebut, baru satu badan publik yang berhasil meraih predikat informatif.
"Jumlah ini akan terus meningkat, dan pada 2027 seluruh kalurahan di DIY diharapkan sudah mengikuti monev serta meraih status sebagai badan publik informatif," ujar Erniati, Rabu (12/2/2025).
Dalam rakerda tersebut, Erniati menekankan pentingnya pemerintah kalurahan meningkatkan tata kelola keterbukaan informasi guna mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sepanjang 2024, terdapat 23 sengketa informasi yang terdaftar di instansinya, dengan 10 di antaranya melibatkan kalurahan. Menurutnya, adanya sengketa informasi tidak serta-merta menunjukkan bahwa pengelolaan informasi di kalurahan buruk, tetapi lebih mencerminkan bahwa belum semua kalurahan memiliki layanan informasi publik yang sesuai standar.
"Selain itu, kompetensi dan pemahaman mengenai keterbukaan informasi masih perlu ditingkatkan," tambahnya.
Rakerda ini menjadi forum strategis bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat keterbukaan informasi di tingkat desa dan mendorong terwujudnya sistem pengelolaan informasi publik yang istimewa di DIY.
BACA JUGA: Diskominfo DIY Raih Skor Tertinggi, Bisa Dicontoh Daerah Lain
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil DIY, KPH Yudanegara dalam paparannya menyoroti pentingnya reformasi birokrasi di tingkat kalurahan. Salah satu upaya utama adalah pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM), penguatan data dasar kalurahan, serta penyusunan dokumen informasi publik.
"Dari data IDM 2016-2024, tidak ada lagi kalurahan di DIY yang berstatus tertinggal atau sangat tertinggal. Kini sudah banyak yang berstatus maju dan mandiri. Targetnya, pada 2027 semua kalurahan di DIY harus mandiri," kata Yudanegara.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya sistem keterbukaan informasi yang berkesinambungan di tingkat kalurahan. "Pada 2022, kami membuat papan nama keistimewaan di semua kalurahan, yang memuat berbagai data penting. Ke depan, sistem informasi kalurahan juga akan terintegrasi dengan data pemanfaatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Danais, pemanfaatan tanah kas desa, serta aktivitas Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal)," jelasnya.
Rakerda yang diikuti secara daring dan luring ini juga menghadirkan Lurah Kalurahan Srimulyo, Kabupaten Bantul yang berbagi pengalaman dalam mengelola layanan informasi publik di tingkat kalurahan, sementara dari KID DIY memaparkan strategi pengembangan sistem layanan informasi dan monev keterbukaan informasi tahun 2025. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News