Kepala Kesbangpol Bantul, Stepanus Heru Wismantara, saat ditemui pada Rabu (11/6/2025). Kiki Luqman - Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyalurkan dana hibah kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Bantul berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Dana hibah ini bersumber dari APBD Kabupaten Bantul dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
BACA JUGA: Dihantam Gelombang Tinggi Saat Melaut, Kapal Nelayan di Pantai Depok Bantul Tenggelam
Pelaksanaannya mengacu pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, yang mengatur mekanisme perhitungan, penganggaran, dan pelaporan hibah kepada partai politik.
Kepala Kesbangpol Bantul, Stepanus Heru Wismantara, menyampaikan dana hibah untuk parpol bertujuan mendukung penguatan kelembagaan partai politik dalam menjalankan fungsinya secara optimal dan dana hibah yang diberikan bervariasi, disesuaikan dengan jumlah suara sah yang diraih masing-masing partai.
“Perbedaan besaran bantuan tergantung banyaknya suara yang diperoleh,” ujar Heru pada Rabu (11/6/2025) kepada Harianjogja.com.
Pemerintah daerah menekankan bahwa hibah ditujukan untuk memperkuat kapasitas internal partai, memperbaiki sistem rekrutmen kader, serta mendorong pelaksanaan pendidikan politik secara berkelanjutan kepada masyarakat.
Langkah ini juga diharapkan mendorong tata kelola partai politik yang lebih transparan dan akuntabel di tingkat daerah. Tujuannya tidak hanya memperkuat kelembagaan, tetapi juga menciptakan ekosistem demokrasi yang lebih sehat.
“Sebagaimana kita sebagai bangsa bisa berdaulat secara politik, mandiri, ekonomi, dan berkepribadian, serta berbudaya di Indonesia,” lanjut Heru.
Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, menekankan pentingnya penggunaan hibah secara profesional dan akuntabel. Ia juga mengingatkan bahwa pelaporan dan penggunaan dana ini akan diawasi ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sehingga dalam penggunaannya harus benar-benar teratur tercatat, dan nyata,” tegas Aris.
Sebagai informasi Parpol PDI tercatat sebagai penerima hibah tertinggi sebesar Rp561.401.200. Disusul PKB dengan Rp324.839.400, Partai Gerindra sebesar Rp247.564.200, PKS menerima RP218.977.000, Partai Golkar menerima Rp201.188.200, PAN mendapatkan Rp 148.750.000, Partai Demokrat memperoleh Rp110.629.200, PPP menerima Rp104.274.400, dan Partai Umat sebesar Rp84.010.004.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News