Dewan Adat Gowa Desak Hak Angket GMTD

1 day ago 7
Dewan Adat Gowa Desak Hak Angket GMTDDewan Majelis Pemangku Adat Tinggi Kerajaan Gowa saat Mengikuti RDP soal GMTD di DPRD Provinsi Sulsel (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Dorongan penggunaan hak angket terhadap persoalan pengelolaan aset dan dividen PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Selasa (24/02).

Desakan itu disuarakan langsung perwakilan Dewan Majelis Pemangku Adat Tinggi Kerajaan Gowa dalam forum yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif.

RDP tersebut membahas kajian serta ikhtisar data publik terkait tata kelola agraria, kepatuhan terhadap SK Gubernur 1995, struktur kepemilikan saham, hingga kontribusi ekonomi GMTD sejak awal konsesi diberikan.

Rapat turut dihadiri perwakilan GMTD, Badko HMI Sulsel, Kepala BPN Gowa dan Makassar, serta unsur pemerintah daerah.

Perwakilan Dewan Majelis Pemangku Adat Tinggi Kerajaan Gowa, Subhan Dg. Nuntung, menilai penjelasan pihak GMTD dalam RDP belum menjawab substansi persoalan.

“Bagi kami, DPRD Sulsel harus segera melaksanakan hak angket, karena apa yang disampaikan tidak sesuai dengan data dan fakta yang ada,” tegas Subhan.

Ia mempersoalkan kejelasan penggunaan lahan yang awalnya diperuntukkan bagi pembangunan kawasan pariwisata, namun dinilai tidak transparan.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya sejumlah perusahaan yang disebut tidak jelas peruntukannya dalam struktur pengelolaan kawasan tersebut.

Menurutnya, berbagai ketimpangan yang muncul sejak awal konsesi perlu ditelusuri lebih dalam melalui mekanisme yang lebih kuat dari sekadar RDP.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif, mengakui masih adanya perbedaan data antara GMTD dan pemerintah daerah.

“Kami masih menemukan bahwa GMTD secara data yang dibutuhkan oleh teman-teman itu tidak siap,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam dua kali RDP, terjadi perbedaan data antara GMTD dengan Pemkot Makassar, Pemkab Gowa, dan Pemprov Sulsel, khususnya terkait pembayaran dividen periode 2021 hingga 2023.

“Pemprov Sulsel menyampaikan bahwa 2021 sampai 2023 tidak mendapatkan apa-apa. Sementara data yang disampaikan GMTD sudah ada angka yang diserahkan kepada pemilik saham,” katanya.

DPRD pun memberikan waktu satu minggu kepada GMTD untuk menyerahkan data lengkap dan menjawab seluruh pertanyaan yang belum terjawab dalam forum.

Sufriadi menegaskan, jika dalam satu minggu ke depan data yang diserahkan tidak sesuai atau tetap ditemukan ketidaksesuaian, maka DPRD akan mendorong penggunaan hak angket.

“Kalau data tidak ada kesesuaian, maka tentu kita akan kaji lebih dalam. Dan cara mengkaji lebih dalam itu, hak angket akan kita dorong,” tegasnya.

Ia menyebut, adanya dugaan tiga tahun dividen yang tidak masuk ke kas daerah menjadi persoalan serius. Apalagi DPRD mengaku telah menerima informasi awal, termasuk data dari pihak kejaksaan, terkait dividen kepada pemilik saham.

“Data soal dividen itu akan kita sesuaikan. Karena dua kali RDP tetap terjadi perbedaan data. Maka potensi untuk mendorong hak angket sangat terbuka lebar,” ujarnya.

Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti struktur direksi perusahaan yang disebutkan dalam forum. Beberapa nama yang disampaikan pihak GMTD, menurut Sufriadi, bahkan tidak diketahui latar belakang dan keterkaitannya dengan pemilik saham tertentu, termasuk yayasan.

Dengan dinamika yang berkembang, DPRD Sulsel memastikan akan mengelola dan mencocokkan seluruh informasi yang masuk sebelum mengambil langkah politik lebih lanjut.

“Sekali lagi, data yang menentukan. Tapi kalau memang tidak ada kesesuaian dan amanah SK Gubernur 1995 tidak terpenuhi, maka tidak ada cara lain, kita harus mengkaji lebih dalam,” tukasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news