Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok : Int).KabarMakassar.com — Delapan warga mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan teregister dengan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 itu menyoroti penggunaan frasa kerugian keuangan negara yang dinilai tidak sinkron dengan istilah kerugian negara dalam pasal yang sama.
Para pemohon menggugat Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan. Mereka menilai, dalam satu rangkaian norma terdapat dua istilah berbeda, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian negara, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, kuasa pemohon Dewa Krisna Prasada menyebut ketidaksinkronan tersebut berdampak serius.
“Norma a quo merugikan hak konstitusional para Pemohon karena menimbulkan ketidakjelasan dan mengaburkan batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (21/02).
Menurut para pemohon, istilah kerugian negara selama ini berada dalam rezim hukum administrasi yang berorientasi pada pemulihan kerugian dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Sementara frasa kerugian keuangan negara lebih lazim digunakan dalam rezim hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, yang berorientasi pada penghukuman dan mensyaratkan unsur kesalahan.
Kuasa hukum lainnya, Febriansyah Ramadhan, menegaskan pencampuran dua istilah tersebut dalam satu undang-undang administrasi berpotensi menimbulkan bias penegakan hukum.
“Kerugian keuangan negara itu dikenal dalam rezim pidana dengan orientasi penghukuman dan unsur jahat. Sementara kerugian negara dalam hukum administrasi berorientasi pada pemulihan. Ini dua konsep berbeda yang tidak seharusnya dicampur,” tegasnya.
Para pemohon mendalilkan ketentuan tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945, terutama terkait prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum. Mereka meminta MK menyatakan frasa keuangan dalam pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi dalil tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan agar dasar pengujian dalam permohonan diperjelas dan diselaraskan.
“Kalau yang saya cermati ada perbedaan antara landasan pengujian pada judul, pada legal standing atau kerugian konstitusional, dan pada bagian posita. Nah ini harus diselaraskan semua,” ujar Arsul dalam persidangan.

















































