Diduga Edarkan Sabu, Pria di Pasaman Ditangkap Polisi

4 hours ago 1

promo hayati padang agustus

KLIKPOSITIF- Seorang pria berinisial RV (39) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Tampuniak, Jorong Taluak Ambun, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

RV ditangkap Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji berhasil menangkap seorang pengedar sabu,” katanya.

Baca Juga

Dari tangan RV, polisi mengamankan satu paket diduga sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih beserta kunci kontak dengan nomor polisi BA 2887 DW.

RV diketahui merupakan warga Koto Tinggi, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Ia sehari-hari bekerja sebagai petani.

Kapolres menyebut pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Pasaman.

Atas perbuatannya, RV dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Promo menara agung padang - honda padang

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news