
Murid SMPN 1 Bantul mengembalikan ompreng seusai menyantap MBG di sekolah tersebut, Rabu (21/1/2026). Pemkab Bantul menyebut dari target 98 SPPG yang akan didirikan di wilayah ini sudah beroperasi sebanyak 82 SPPG. - Harian Jogja/Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA— Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY berencana mendata sekolah yang menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pendataan tersebut nantinya tidak sekadar mencatat sekolah yang menerima atau menolak program, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala Disdikpora DIY Raden Suci Rohmadi mengatakan evaluasi akan melihat lebih spesifik layanan yang diberikan SPPG kepada sekolah. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah waktu pengiriman makanan hingga kemungkinan keterlambatan dari jadwal yang telah disepakati.
"Rencana akan ada, tapi tidak hanya sekedar apakah menolak atau tidak menolak, tapi kami lebih spesifik, bagaimana layanan yang diberikan SPPG," kata Suci.
Kesepakatan Sekolah dan SPPG Akan Dievaluasi
Suci mengatakan sekolah dan SPPG pada dasarnya telah memiliki kesepakatan terkait pelaksanaan layanan MBG. Karena itu, kesepakatan tersebut akan kembali dilihat untuk mengetahui apakah seluruh ketentuan yang telah dibuat sudah dijalankan.
"Kalau tidak ya berarti masih ada hal yang perlu diperbaiki dari SPPG itu," jelasnya.
Meski berencana melakukan pendataan, Disdikpora DIY saat ini belum memiliki data sekolah yang menolak program MBG. Data yang sudah dimiliki baru berkaitan dengan siswa yang menolak mengikuti program tersebut.
Disdikpora DIY juga baru dapat memantau layanan SPPG dari sisi sekolah sebagai penerima makanan. Sementara itu, penilaian terhadap kualitas layanan SPPG menjadi kewenangan sekolah.
Kasus Keracunan MBG Jadi Perhatian
Evaluasi layanan SPPG juga tidak terlepas dari upaya mencegah kasus keracunan dalam program MBG. Suci berharap kasus keracunan yang terjadi dapat segera ditangani sekaligus dicegah agar tidak kembali terjadi.
Menurutnya, kasus serupa sebelumnya terjadi di sejumlah sekolah di Kota Jogja dan Kulonprogo, kemudian terakhir terjadi di Sleman. Kondisi tersebut dinilai menjadi peringatan agar seluruh pihak memperkuat langkah pencegahan.
"Kami selaku pengguna juga jangan sampai nanti terjadi korban-korban berikutnya karena sudah cukup banyak," kata Suci.
Suci menilai persoalan keracunan MBG tidak dapat diselesaikan hanya dari sisi sekolah. Sebagai pihak yang mengonsumsi makanan, sekolah dan siswa memiliki keterbatasan karena proses produksi dan pengolahan makanan berada di pihak SPPG.
Karena itu, pencegahan perlu dilakukan sejak proses penyediaan makanan hingga makanan tersebut diterima dan dikonsumsi siswa. Pengawasan terhadap layanan SPPG menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
PHBS di Sekolah Sudah Diterapkan
Di sisi lain, penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di sekolah, termasuk mencuci tangan sebelum makan, disebut sudah dilakukan. Namun, Suci menilai kebersihan makanan yang disajikan tetap menjadi bagian penting dalam pencegahan keracunan.
"Tinggal memang bagaimana makanan yang disajikan kepada anak-anak kita itu betul-betul bisa higienis sehingga tidak menimbulkan keracunan," ucapnya.
Dengan demikian, penerapan PHBS di lingkungan sekolah perlu berjalan beriringan dengan kualitas dan keamanan makanan yang disediakan melalui program MBG.
Guru Diminta Cek Makanan Sebelum Dikonsumsi
Selain evaluasi layanan SPPG, guru juga memiliki peran dalam memastikan kondisi makanan sebelum dikonsumsi siswa. Suci mengatakan guru dapat melakukan pengecekan awal terhadap makanan MBG melalui uji organoleptik.
Pengecekan tersebut mencakup kondisi makanan yang dapat diamati secara langsung, seperti rasa, aroma, warna, dan bentuk. Pemeriksaan dilakukan sebelum makanan dikonsumsi oleh siswa.
"Saya kira nanti guru tetap punya peran untuk mengecek dulu sebelum nanti dikonsumsi anak-anak itu. Itu bagian dari uji organoleptiknya sekolah dalam hal ini," katanya.
Meski demikian, Suci mengakui kemampuan guru tetap memiliki keterbatasan. Pemeriksaan secara langsung tidak dapat memastikan sepenuhnya apakah makanan aman dari sisi kandungan maupun potensi keracunan.
Karena itu, pengecekan oleh guru menjadi bagian dari pengawasan di tingkat sekolah, sementara aspek produksi dan pengolahan makanan tetap berada pada pihak SPPG. Evaluasi layanan secara menyeluruh diperlukan agar pelaksanaan MBG dapat berjalan sesuai kesepakatan dan aspek keamanan makanan tetap menjadi perhatian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

2 hours ago
1
















































