Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan merespons kasus pelecehan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang diduga dilakukan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran terhadap korban yang merupakan penunggu seorang pasien.
"Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran," kata Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya, Rabu (9/4/2025).
Azhar menjelaskan Universitas Padjadjaran (Unpad) dan RSHS Bandung menerima laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad terhadap seorang anggota keluarga pasien yang terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.
Pihak Unpad dan RSHS Bandung mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik, dan mengambil sejumlah langkah.
Sejumlah langkah tersebut, kata dia, meliputi pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), komitmen melindungi privasi korban dan keluarga, serta pemberhentian terduga pelaku dari PPDS.
Sebelumnya, diberitakan di media massa Polda Jabar telah menangkap pelaku pelecehan seksual di RSHS Bandung sebelum Lebaran 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan belum menjelaskan lebih detail tentang kasus tersebut, namun dia menyebutkan bahwa semua proses sudah berlangsung secara lengkap, dan pihaknya juga menemukan beberapa barang bukti seperti obat bius dan kondom.
Dia menyebutkan pihaknya akan merilis secara detail lebih lanjut. Adapun kasus tersebut ramai setelah ada korban yang menceritakan peristiwa yang dialaminya di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara