DPRD Makassar Soroti Deviden dan Aset GMTD, Minta Segera Diserahkan ke Pemkot

2 hours ago 1
DPRD Makassar Soroti Deviden dan Aset GMTD, Minta Segera Diserahkan ke PemkotRapat Komisi C dengan Dinas Terkait bersama GMTD (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyoroti persoalan deviden serta kewajiban penyerahan aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.

Sorotan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Pemerintah Kota Makassar dan sejumlah instansi terkait.

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, menegaskan bahwa rapat yang telah berlangsung hingga tiga kali ini harus menghasilkan langkah konkret dari pihak pengembang.

Ia meminta GMTD segera menyerahkan site plan secara menyeluruh untuk kawasan Tanjung Bunga agar proses verifikasi aset dapat dilakukan dengan jelas dan akurat.

“Walaupun ini undangan rapat ketiga, kita tetap menghargai kehadiran mereka. Tetapi kami menekankan agar penyerahan fasum dan fasos segera dimaksimalkan kepada Pemerintah Kota Makassar,” ujar Azwar, Kamis (05/03).

Menurutnya, dalam rapat tersebut GMTD menyampaikan komitmen untuk segera berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna mempercepat proses penyerahan aset. Beberapa instansi yang terlibat antara lain Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Tata Ruang (Distaru), serta pihak kecamatan di wilayah setempat.

Azwar juga menyoroti aspek ekonomi terkait penyertaan modal Pemerintah Kota Makassar di GMTD. DPRD, kata dia, mendorong adanya transparansi dalam pembagian deviden kepada pemerintah daerah.

“Dalam rapat itu juga kami mempertanyakan deviden yang diterima pemerintah kota dari GMTD. Penjelasan sudah diberikan, dan kami berharap ke depan pemerintah kota bisa menambah jumlah sahamnya agar pembagian deviden juga bisa lebih besar,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Suryadi Arsyad, menegaskan bahwa penyerahan fasum dan fasos merupakan kewajiban pengembang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penundaan penyerahan aset tersebut dinilai berdampak langsung terhadap pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut.

Ia menjelaskan, pemerintah kota tidak dapat menggunakan anggaran APBD untuk memperbaiki fasilitas yang secara administratif belum diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Akibatnya masyarakat yang dirugikan. Jika jalan rusak atau lampu jalan bermasalah, pemerintah kota tidak bisa langsung memperbaiki karena asetnya belum diserahkan,” katanya.

Di sisi lain, Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, mengungkapkan bahwa pihak kecamatan sering kali harus melakukan pemeliharaan secara mandiri terhadap sejumlah prasarana seperti drainase dan fasilitas lingkungan di kawasan GMTD.

Padahal, menurut aturan, tanggung jawab pemeliharaan tersebut masih berada di pihak pengembang hingga proses serah terima resmi dilakukan kepada pemerintah daerah.

Berdasarkan perhitungan volume sampah dan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru, kontribusi retribusi yang dibayarkan GMTD dinilai masih jauh dari potensi sebenarnya.

“Kalau melihat volume sampah yang dihasilkan, seharusnya retribusi yang dibayar bisa tiga sampai empat kali lipat dari yang ada sekarang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kota Makassar, Syarifuddin Sijaya, menyatakan bahwa RDP berjalan sesuai dengan harapan.

“Pemerintah kota saat ini menunggu langkah konkret dari pihak GMTD untuk menindaklanjuti komitmen yang telah disampaikan,”

Selain membahas persoalan aset dan deviden, rapat juga menyinggung sejumlah isu strategis lain, termasuk percepatan penyelesaian tapal batas wilayah antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa yang saat ini tengah diproses di Kementerian Dalam Negeri.

DPRD dan Pemerintah Kota Makassar menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga seluruh kewajiban administratif dan fisik dari pihak GMTD dipenuhi, demi memastikan kepastian hukum serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news