Dukuh Banyon Terancam Dicopot, Kapanewon Sewon Mulai Kaji Berkas

2 hours ago 1

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kapanewon Sewon mulai mempelajari usulan pemberhentian Dukuh Banyon, Kalurahan Pendowoharjo, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sertifikat tanah dan pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Surat permohonan konsultasi pemberhentian tersebut dikirim Kalurahan Pendowoharjo pada Rabu (8/7/2026). Saat ini, Kapanewon Sewon masih melakukan telaah terhadap dokumen yang diajukan sebelum memberikan jawaban resmi kepada pihak kalurahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Panewu Sewon, Kusmardiono, mengatakan pihaknya telah meminta kelengkapan dokumen pendukung agar proses yang berjalan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.

Menurutnya, jawaban atas surat konsultasi tersebut akan diberikan dalam waktu paling lama tujuh hari setelah seluruh berkas dipelajari.

"Saya ini kan baru di Sewon, jadi secara de facto de jure kan saya kronologisnya Pak Dukuh itu juga belum tahu. Nah, ini suratnya baru akan saya pelajari," katanya, Kamis (9/7/2026).

Kusmardiono menjelaskan informasi yang diterima dari Kalurahan Pendowoharjo menyebutkan bahwa Dukuh Banyon sudah tidak dapat dihubungi sejak muncul aksi demonstrasi warga beberapa waktu lalu.

Nomor telepon yang biasa digunakan juga disebut tidak aktif sehingga menyulitkan proses klarifikasi yang dilakukan pemerintah kalurahan.

"Nanti kami juga akan menghimpun seandainya ada aduan-aduan baru yang masuk, ini tetap kami akomodir karena kan biasanya kalau ada masalah itu terus masalah yang dulu tidak muncul kan pada bermunculan," ujarnya.

Masih Berstatus Dukuh Aktif

Meski proses konsultasi pemberhentian telah berjalan, Kusmardiono menegaskan ZM hingga saat ini masih berstatus sebagai Dukuh Banyon dan belum diberhentikan dari jabatannya.

Ia menjelaskan pemberhentian seorang dukuh harus melalui sejumlah tahapan administratif hingga memperoleh keputusan dari Bupati Bantul.

"Sampai sekarang masih menjabat karena prosesnya masih panjang dan harus sampai ke Bupati," ungkapnya.

Setelah Kapanewon Sewon memberikan jawaban atas surat konsultasi tersebut, tahapan berikutnya berada di tangan Kalurahan Pendowoharjo untuk menentukan langkah lanjutan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi syarat pemberhentian, kalurahan dapat mengajukan rekomendasi kepada Bupati Bantul sebagai dasar penerbitan keputusan resmi.

Dukuh Tiga Kali Mangkir Panggilan

Sementara itu, Lurah Pendowoharjo, Hilmi Hakimudin, mengatakan pemerintah kalurahan telah berupaya memanggil ZM untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah dan pungutan liar program PTSL.

Namun hingga pemanggilan ketiga, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan yang telah dilayangkan.

"Kami sejak minggu kemarin sudah melayangkan surat panggilan kepada pak dukuh, kemarin sudah hari ketiga tapi pak dukuh mangkir untuk BAP terkait dengan kasus dugaan penggelapan dan pungli," kata Hilmi.

Menurut dia, langkah konsultasi kepada Kapanewon Sewon merupakan bagian dari prosedur yang harus ditempuh dalam proses penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur kalurahan.

Kalurahan juga tengah menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan apabila nantinya proses pemberhentian harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian warga karena menyangkut dugaan penyimpangan dalam program pertanahan yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat. Pemerintah kalurahan dan kapanewon memastikan seluruh proses akan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan administrasi agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news