Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi, Heribertus Jaka Triyana ditemui di Fakultas Hukum UGM pada Selasa (28/5/2025). - Harian Jogja // Catur Dwi JanatiÂ
Harianjogja.com, SLEMAN—Fakultas Hukum UGM memastikan memberikan pendampingan hukum terhadap korban maupun keluarga korban AE (19) yang meninggal dalam kecelakaan di Jl. Palagan pada Sabtu (24/5/2025).
"Kami Fakultas Hukum UGM mendukung dan mendorong proses ini berjalan seadil-adilnya semaksimal mungkin sehingga keadilan dan juga kemanfaatan buat korban dan keluarga akan tercapai," ungkap Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi, Heribertus Jaka Triyana pada Rabu (28/5/2025).
Jaka menjelaskan jika pendampingan ini akan dilakukan sampai proses hukum selesai.
BACA JUGA: Polisi Sebut Sopir BMW Negatif Narkoba
"Sampai selesai " tandasnya.
Fakultas Hukum lanjut Jaka juga telah membentuk tim kuasa hukum bagi keluarga korban. Tiga orang advokat ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga korban.
"Tim kuasa hukum sudah kami bentuk, tiga orang advokat mitra dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UGM," jelasnya.
Satlantas Polresta Sleman sempat mendatangi Fakultas Hukum UGM untuk meminta keterangan saksi ahli waris yakni ibu korban. Pemeriksaan dilakukan di Fakultas Hukum UGM atas permintaan ibu korban. Jaka mengatakan ibu korban datang bersama keluarganya ke Fakultas Hukum UGM.
"Ya, atas permintaan ibu korban karena kondisi psikologinya yang beliau belum mampu untuk ke kepolisian karena ada memori yang memang masih belum mampu untuk dapat terima beliau. Sehingga atas permintaan beliau kami dampingi di sini," tandasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut Jaka bilang keluarga korban meminta penjelasan sebenar-benarnya terkait kecelakaan yang terjadi. Harapan sang ibu, kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap.
"Intinya adalah dari keluarga meminta untuk kejadian sebenarnya seobjektif mungkin seperti apa. Ini yang dijadikan harapan ibu korban untuk dapat dicari kebenaran sesungguhnya," ungkap Jaka.
Awak media juga sempat bertanya kepada Jaka apakah ada intervensi yang diterima keluarga korban selama kasus ini berjalan. "Tidak ada [intervensi], tidak ada. Kami tadi konfirmasi tidak ada itu," ujarnya.
Selain itu dalam pemeriksaan pihak keluarga kata Jaka juga bisa menerima penjelasan dari kepolisian. Pasalnya belakangan ini banyak berita simpang siur yang beredar
"Memang berita di luar itu kan banyak hal, banyak simpang siungnya dan itu yang tadi diklarifikasi, ditanyakan ke penyelidik untuk dapat memperoleh keterangan sebenarnya dan tadi klarifikasinya sudah disampaikan dan kenapa pihak keluarga bisa memahami dan menerima," jelasnya.
Sebelumnya insiden kecelakaan lalu lintas terjadi Jl. Palagan Tentara Pelajar tepatnya terjadi di Simpang Tiga Sedan, Sariharjo, Ngaglik pada Sabtu (24/5/2025). Mobil BMW yang ditunggani CPP (21) mahasiswa FEB UGM menabrak sepeda motor yang dikendarai AE (19) mahasiswa FH UGM dan mobil CRV yang berhenti di tepi jalan. Kecelakaan ini menyebabkan pengemudi motor Vario, AE meninggal dunia.
Penyelidik Polresta Sleman telah melakukan gelar perkara atas kasus ini. Kasus selanjutnya dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Diterangkan Ihsan dalam kecelakaan ini pengemudi mobil BMW, CPP (21) ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News