Para Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini mempersoalkan ketentuan yang dinilai memberi prioritas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pengisian jabatan, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya menjadi alternatif.
Permohonan yang diajukan Yumnawati dan Angga Priatna itu teregister dengan nomor 84/PUU-XXIV/2026 dan menyasar Pasal 34 ayat (1), ayat (2), serta Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN.
Kuasa hukum pemohon, Dicky Supermadi, menilai ketentuan tersebut menciptakan perlakuan berbeda antara PNS dan PPPK dalam akses jabatan di lingkungan aparatur sipil negara.
“PPPK dan PNS sama-sama bagian dari ASN yang menjalankan fungsi pelayanan publik serta memikul tanggung jawab yang sama.
Pembedaan akses karier hanya karena status administratif tidak memiliki dasar konstitusional yang sah,” ujar Dicky dalam keterangannya, Jumat (06/03).
Dalam aturan yang digugat, Pasal 34 UU ASN menyebut jabatan manajerial dan nonmanajerial diutamakan diisi oleh PNS, sementara PPPK hanya diberi kemungkinan untuk mengisi jabatan tertentu. Pemohon menilai ketentuan ini berpotensi menimbulkan diskriminasi dalam sistem manajemen ASN.
FAIN berpendapat pembatasan tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta hak memperoleh perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Menurut pemohon, konsep ASN seharusnya dibangun di atas prinsip meritokrasi, yaitu penilaian berdasarkan kemampuan, kompetensi, dan integritas. Ketika jabatan diprioritaskan kepada PNS semata, maka prinsip tersebut dinilai bergeser menjadi preferensi administratif.
“Norma ini berpotensi menempatkan PPPK sebagai aparatur kelas kedua dalam struktur birokrasi dan dapat memengaruhi motivasi serta integrasi internal ASN,” kata Dicky.
Selain itu, pembatasan akses jabatan dinilai juga berdampak pada aspek ekonomi, karena peluang memperoleh tunjangan jabatan dan fasilitas kesejahteraan lainnya menjadi lebih terbatas bagi PPPK.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan frasa “diutamakan diisi dari PNS” dalam Pasal 34 ayat (1) UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa jabatan ASN dapat diisi oleh PNS maupun PPPK berdasarkan kompetensi.
Pemohon juga meminta Pasal 34 ayat (2) UU ASN dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta meminta perubahan penafsiran terhadap Pasal 52 ayat (3) huruf c terkait pemberhentian ASN karena berakhirnya masa perjanjian kerja.
Sidang pendahuluan perkara ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir.
Dalam persidangan, Ridwan Mansyur menilai pemohon perlu memperjelas uraian kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya pasal-pasal yang diuji.
“Saudara harus menguraikan secara konkret kerugian konstitusionalnya dan mempertentangkan setiap pasal yang diuji dengan dasar pengujiannya,” kata Ridwan.


















































