Gara-gara Tak Dipinjamkan Motor, Pemuda di Pasbar Ini Mengamuk Pakai Pisau dan Rusak Perabot Rumah

2 hours ago 1

promo hayati padang agustus

KLIKPOSITIF- Seorang pemuda berinisial AD (18) diamankan jajaran Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat.

Ia diamankan setelah diduga mengamuk menggunakan senjata tajam dan mengacak-acak perabotan rumah di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Menurutnya, petugas bergerak setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Pasaman Barat.

“Peristiwa tersebut terjadi di pemukiman warga pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WIB. Penanganan cepat ini berawal dari laporan darurat masyarakat yang masuk melalui Call Center 110,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan ibu kandung AD, Rasni (44), aksi tersebut dipicu persoalan sepele.

AD disebut marah setelah permintaannya untuk meminjam sepeda motor milik ibunya ditolak.

“Kemarahan AD meluap hingga ia mengambil sebilah pisau, mengancam penghuni rumah, dan merusak barang-barang di sekitarnya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Rasni, polisi juga mengetahui AD diduga telah lama kecanduan judi online.

Kondisi tersebut membuat Rasni khawatir dan memilih tidak meminjamkan sepeda motornya kepada sang anak.

“Ibunya khawatir kendaraan tersebut akan dijual atau digadaikan oleh pelaku untuk modal bermain judi,” jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, aksi intimidasi yang dilakukan AD ternyata bukan kali pertama.

Rasni mengaku anaknya kerap mengamuk dan mengancam keluarga ketika keinginannya tidak dituruti.

Hal itu, kata dia, mulai dari meminta uang tunai, meminta dibelikan rokok hingga meminjam kendaraan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung mendatangi lokasi.

Saat petugas tiba, kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan.

“Personel kami di lapangan bergerak sigap mengendalikan situasi tanpa perlawanan berarti. Terduga pelaku AD langsung diringkus beserta barang bukti satu buah pisau dapur yang digunakan saat beraksi,” katanya.

AD kemudian dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam.

Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news