Ikut Perintah Atasan, Bawahan Bisa Dipidana! Pasal KUHP Digugat ke MK

2 weeks ago 22
Ikut Perintah Atasan, Bawahan Bisa Dipidana! Pasal KUHP Digugat ke MKZico Leonardo Djagardo Simanjuntak selaku kuasa hukum pemohon perkara pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) (Dok: Ist).

KabarMakassar.com – Ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi menjerat bawahan karena menjalankan perintah atasan resmi diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materiil terhadap Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 diajukan Lina dan Sandra Paramita karena dinilai belum memberi perlindungan hukum yang adil dalam relasi kerja hierarkis.

Perkara dengan Nomor 58/PUU-XXIV/2026 itu memasuki sidang pemeriksaan pendahuluan, Jumat (13/02).

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Pasal 488 KUHP sendiri mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V bagi pihak yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau menerima upah, apabila melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 486.

Kuasa hukum pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menilai norma tersebut tidak memuat klausul pengecualian bagi bawahan yang bertindak atas perintah jabatan yang sah.

“Ketentuan ini hanya memuat rumusan delik dan ancaman pidana, tetapi tidak mengatur pengecualian ketika perbuatan dilakukan berdasarkan perintah atasan yang sah dalam hubungan kerja hierarkis,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Menurut dia, posisi bawahan tidak bisa disamakan dengan atasan dalam pertanggungjawaban pidana karena peran dan kontribusinya berbeda secara fundamental.

“Tidak adil jika bawahan yang menjalankan perintah diperlakukan sama dengan atasan yang memberi perintah,” tegasnya.

Pemohon juga menyoroti ketiadaan perlindungan preventif dalam pasal tersebut. Bawahan, kata Zico, harus melalui proses hukum panjang untuk membuktikan bahwa tindakan dilakukan atas instruksi resmi dan dengan itikad baik.

Akibatnya, bawahan berada pada posisi lemah sejak tahap penyelidikan dan berpotensi dirugikan secara hukum.

“Relasi kuasa yang timpang ini mencederai prinsip equality before the law, due process of law, dan asas praduga tidak bersalah,” ungkapnya.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 488 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pelaksana perintah jabatan yang sah dari atasan berwenang tidak dapat dipidana.
Pada sesi penasihatan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengingatkan pemohon agar memperkuat kedudukan hukum (legal standing) serta membedakan substansi permohonan dengan perkara sebelumnya agar tidak nebis in idem.

“Perlu diperjelas apa perbedaan argumentasi permohonan ini dengan yang pernah diajukan sebelumnya,” kata Guntur.

Sementara Ketua MK Suhartoyo menyoroti kemungkinan tumpang tindih norma dengan KUHP lama yang telah mengatur alasan pemaaf dan pembenar.

“Di KUHP lama sudah ada penghapusan dan pengurangan pidana, termasuk alasan pemaaf dan pembenar. Ini perlu dielaborasi agar tidak redundant,” jelas Suhartoyo.

Di akhir sidang, majelis memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan paling lambat diserahkan 26 Februari 2026 sebelum sidang lanjutan digelar dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan perkara.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news